Oplos Gas Subsidi Tiga Kilogram ke Tabung Non Subsidi, 14 Tersangka Ditangkap Polisi
Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi dari tabung kilogram ke tabung non subsidi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan total 14 tersangka sementara, terkait perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan LPG bersubsidi.
Kasus ini memiliki modus operandi dengan menyuntikkan gas tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Hal itu disampaikan Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, saat press conference yang digelar di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Batavia Jaya Energy, di Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (15/7/2022).
"Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/0353/VII/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 7 Juli 2022," ujar Rismanto, Jumat (15/7/2022).
Ditambahnya, selama mereka beroperasi, ke 14 tersangka tersebut rupanya memiliki tugas yang beragam untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Sangat Kreatif, Keluarga Ini Pakai Helm Tabung Gas dan Teko, Kondisi Motornya Bikin Geleng Kepala
Selain itu, selama menjalankan aksi, mereka juga menggunakan ragam alat untuk membantu memudahkan pengoperasian tugasnya masing masing, dan pihak kepolisian menjadikan itu sebagai barang bukti.
Lalu, pihak kepolisian juga menjadikan barang bukti tabung gas non subsidi yang siap jual sejumlah total 3.344.
"Total barang bukti yakni 14 kendaraan roda empat, 67 buah selang regulator, 242 buah pipa regulator panjang sekitar 10 cm, 21 buah pipa regulator ukuran panjang sekitar 24 cm, 2 buah timbangan elektronik, 3 buah ganco, dan tutup tabung baru atau barlot sebanyak 1353 buah," lugasnya.
Kejadian penyalahgunaan penyuntikan gas subsidi yang terjadi pada Kamis (7/7/2022) itu berlokasi tepat di Pulau Gebang, Jakarta Timur.
Akan tetapi, dijelaskan Rismanto, kebetulan saat ditangkap, ke 14 tersangka tersebut sedang berada di wilayah Jakarta Timur, dan mengaku sudah melakukan kegiatan ini terhitung empat bulan.
Baca juga: Tiga Pelaku Begal Kernet Truk Tabung Gas di Cilincing Ditangkap, Satu Orang Ditembak Kakinya
Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami terkait waktu mereka sudah beroperasi, mengingat, kegiatan mereka kerap berpindah - pindah tempat untuk mengelabuhi aparat.
"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah tempat, di dalam satu tempat, mereka melakukan kegiatannya ini bisa sampai tiga bulan dan empat bulan, nanti jika mereka mencium bau aparat, mereka pindah ke tempat lain," tuturnya.
Terkhusus di wilayah Jakarta Timur, mereka melakukan aksinya terhitung sekira bulan Juni 2022.
Lokasi tersebut terdapat di lima titik lokasi untuk dijadikan tempat penyuntikan tabung gas tersebut, yakni meliputi :
- Rusun Pulau Gebang Cakung, Jakarta Timur.
- Gudang Pasir, Pulau Gebang Cakung, Jakarta Timur.
- Gudang PIK Pulau Gebang Cakung, Jakarta Timur.
- Gudang Royal, Pulau Gebang Cakung, Jakarta Timur.
- Gudang Marsada, Pulau Gebang Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Radi Mengira Ada Perang Saat Tabung Gas 3 Kg Meledak di Warteg, Alami Luka Bocor di Kepala
Para tersangka melakukan pengoplosan jumlah tabung 3 kilogram bersubsidi untuk setiap harinya sejumlah 20 mobil pick up, dan dilakukan selama 24 jam.
"Terkait total potensi kerugian negara dari bulan Maret sampai Juli terkait hal ini mencapai lebih kurang Rp 6 milliar," pungkas Rismanto.
Modus operandi yang dilakukan mereka tentunya dengan langkah awal membeli tabung isi tiga kilogram dengan harga Rp 18.500 pertabung.
Baca juga: Tabung Gas Bocor 4 Orang Karyawan Rumah Makan di Bekasi Luka Bakar
Lalu, mereka lakukan pemindahan kedalam tabung ukuran 12 kilogram, untuk kemudian dijual dengan harga Rp 135.000 pertabung.
"Sistem operasi mereka dengan cara memindahkan isi dari gas subsidi ukuran tiga kilogram, kemudian dipindahkan ke ukuran gas yang lebih besar," jelasnya.
Atas perbuatannya terkait penyalahgunaan gas subsidi tiga kilogram ini, pelaku terancam denda maksimal Rp 60 Miliar, dan hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Para pelaku dijerat pasal 55 Undang - undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi," tutupnya. m37