PBB Gratis
Anies Baswedan Sebut Pajak Jakarta Adil dan Merata Untuk Semua
Menurut Anies pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode Juni 2022 hingga Agustus 2022 akan diberikan keringanan sebesar 15 persen.
Wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2022 pada periode September 2022 hingga Oktober 2022 akan mendapat keringanan sebesar 10 persen dari tagihan pajaknya.
Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 pada November 2022 akan diberikan keringanan sebesar 5 persen.
"Keringanan sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan tanpa persyaratan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," jelas beleid itu.
Baca juga: Salat Iduladha, Anies Baswedan Ajak Masyarakat Doakan Umat Muslim yang Ibadah Haji di Tanah Suci
Selain keringanan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode Juni 2022 hingga Oktober 2022.
"Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode November 2022 sampai Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen dan penghapusan sanksi administrasi," jelas pasal 3 ayat 2 beleid ini.
Online Tanpa Harus ke Bank Peraturan Gubernur ini mulai berlaku dua hari kerja sejak diundangkan pada 8 Juni 2022. Artinya, beleid ini telah berlaku efektif mulai Jumat (10/6/2022).