PBB Gratis

Anies Baswedan Sebut Pajak Jakarta Adil dan Merata Untuk Semua

Menurut Anies pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan

instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai kebijakan pajak harus berkeadila bagi semua 

Bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode Juni 2022 hingga Agustus 2022 akan diberikan keringanan sebesar 15 persen.

Wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2022 pada periode September 2022 hingga Oktober 2022 akan mendapat keringanan sebesar 10 persen dari tagihan pajaknya.

Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 pada November 2022 akan diberikan keringanan sebesar 5 persen.

"Keringanan sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan tanpa persyaratan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," jelas beleid itu.

Baca juga: Salat Iduladha, Anies Baswedan Ajak Masyarakat Doakan Umat Muslim yang Ibadah Haji di Tanah Suci

Selain keringanan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode Juni 2022 hingga Oktober 2022.

"Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode November 2022 sampai Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen dan penghapusan sanksi administrasi," jelas pasal 3 ayat 2 beleid ini.

Online Tanpa Harus ke Bank Peraturan Gubernur ini mulai berlaku dua hari kerja sejak diundangkan pada 8 Juni 2022. Artinya, beleid ini telah berlaku efektif mulai Jumat (10/6/2022).  

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved