PBB Gratis

Anies Baswedan Sebut Pajak Jakarta Adil dan Merata Untuk Semua

Menurut Anies pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan

instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai kebijakan pajak harus berkeadila bagi semua 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa Jakarta adalah rumah bagi semua.

Untuk itu, katanya pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah bebas PBB utk 60m2 pertama lahan, dan untuk 36m2 pertama bangunan," kata Anies dalam akun Instagram resminya @aniesbaswedan yang diunggah, Jumat (15/7/2022).

Hal itu kata Anies berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta.

"60m tanah dan 36m bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar/hidup sebagai manusia. Warga makmur maupun warga pra sejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," katanya.

Menurut Anies pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, akan dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Nonton Teater Musikal di TIM, Anies Baswedan: Terimakasih Telah Merawat Nostalgia

"Melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM. InsyaAllah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," katanya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Hal tersebut sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam pasal 2 beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juni 2022 itu menyebutkan, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar dengan pembebasan 100 persen.

Baca juga: Anies Baswedan Turun Langsung Sembelih Sapi Kurban, Husin Shihab Sebut Anies Cuma Ingin Pansos

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sebagian PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJPO di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.

"Pembebasan sebagian sebesar 10 persen dari sisa PBB-P2 yang terutang," tulis pasal 2 ayat 2 poin b beleid tersebut

Selain itu, gubernur juga menetapkan pembebasan 15 persen PBB-P2 tahun pajak 2022 untuk objek pajak di luar objek pajak yang dimaksud pada pasal 2 beleid ini.

Namun, objek pajak berupa jalan tol dikecualikan dari pembebasan PPB-P2 ini. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 bagi wajib pajak yang membayar dengan periode tertentu. 

Baca juga: Di Luar Dugaan, Umat Muslim Teriak Anies Baswedan Presiden 2024 saat Salat Iduladha di JIS

Bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode Juni 2022 hingga Agustus 2022 akan diberikan keringanan sebesar 15 persen.

Wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2022 pada periode September 2022 hingga Oktober 2022 akan mendapat keringanan sebesar 10 persen dari tagihan pajaknya.

Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 pada November 2022 akan diberikan keringanan sebesar 5 persen.

"Keringanan sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan tanpa persyaratan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," jelas beleid itu.

Baca juga: Salat Iduladha, Anies Baswedan Ajak Masyarakat Doakan Umat Muslim yang Ibadah Haji di Tanah Suci

Selain keringanan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode Juni 2022 hingga Oktober 2022.

"Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode November 2022 sampai Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen dan penghapusan sanksi administrasi," jelas pasal 3 ayat 2 beleid ini.

Online Tanpa Harus ke Bank Peraturan Gubernur ini mulai berlaku dua hari kerja sejak diundangkan pada 8 Juni 2022. Artinya, beleid ini telah berlaku efektif mulai Jumat (10/6/2022).  

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved