Pencurian

Sindikat Pencuri Rumsong Gasak Emas dan Uang Tunai Senilai Rp5 Miliar di Tanjung Duren

Tiga dari empat pelaku pencurian rumah kosong di Tanjung Duren dibekuk polisi. Dalam aksinya pelaku gasak barang berharga dan uang senilai Rp5 miliar.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Miftahul Munir
Tiga dari empat pelaku pencurian rumah kosong di Tanjung Duren dibekuk Polres Jakarta Barat. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak emas, perhiasan dan uang tunai dengan total senilai Rp5 Miliar 

PN lalu melaporkan apa yang dilihatnya kepada majikannya yang ada di kampung halaman melalui sambungan telepon.

Korban yakni DS kemudian kembali ke Jakarta dan membuat laporan polisi.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui CCTV di rumah dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Setelah didalami kata Dwi, pihaknya berhasil membekuk 3 dari empat pelaku di dua lokasi berbeda.

Yakni di Lampung dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2022 lalu.

"Tiga yang berhasil kita amankan satu lagi masih DPO," katanya.

Baca juga: Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Kerap Gentayangan di Wilayah Tangerang

Menurut Joko Dwi, masing-masing pelaku mendapat uang hasil penjualan emas dan berharga milik korban sebesar Rp1 miliar.

Salah satu pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli rumah di kawasan Bekasi seharga Rp500 juta.

Kemudian ada yang membeli mobil dan sepeda motor serta untuk biaya anak mereka kuliah di luar negeri.

"Barang hasil kejahatan ini dibagi rata. Tetapi emas batangan, paling banyak diambil oleh satu pelaku yang buron dan menjadi DPO yakni Siswanto," katanya.

"Keempat orang ini residivis kasus yang sama, pernah ditangkap Polres Jakarta Barat beberapa tahun lalu," tuturnya.

Karena perbuatannya kata dia pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(m26)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved