Pencurian
Sindikat Pencuri Rumsong Gasak Emas dan Uang Tunai Senilai Rp5 Miliar di Tanjung Duren
Tiga dari empat pelaku pencurian rumah kosong di Tanjung Duren dibekuk polisi. Dalam aksinya pelaku gasak barang berharga dan uang senilai Rp5 miliar.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di kawasan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Mei 2022 lalu.
Dalam aksinya empat pelaku kawanan ini berhasil menggasak uang tunai, perhiasan, emas batangan dan sertifikat tanah di dalam brankas.
Total kerugian korban mencapai Rp5 miliar.
Tiga dari empat pelaku berhasil dibekuk. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tiga dari empat pelaku yang dibekuk adalah YN, TO, RT.
Sedangkan pelaku yang buron adalah Siswanto.
Baca juga: 2 Eksekutor Pencurian Rumah Kosong di Cengkareng adalah Residivis, Satu Penadah Diburu Polisi
"Mereka adalah residivis kasus serupa dan memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan YN berperan sebagai ketua kelompok dan membongkar pintu rumah korban serta menjual emas batangan.
Kemudian TO berperan sebagai sopir dan ikut menukar uang dolar milik korban serta membongkar brankas.
Sementara RT bertugas mencari sasaran atau target rumah kosong untuk dikuras harta bendanya.
Baca juga: Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polres Bogor Minta Warga yang Mudik Lebaran Lapor ke Polsek
Sedangkan Siswanto berperan membongkar brankas, menjual emas dan ikut menukarkan uang dolar milik korban.
Dwi menjelaskan aski para pelaku bermula ketika korban pulang kampung pada akhir bulan April 2022 lalu, untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
"Rumah di tinggal dalam keadaan kosong termasuk pembantu korban juga sedang tidak ada di lokasi kejadian," katanya.
Baca juga: Salut, Warga Depok Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong
Para pelaku, ujar Dwi, sebelumnya sudah mengawasi rumah tersebut dengan mengontrak di samping tempat tinggal korban.
Mereka saling bergantian memperhatikan aktivitas penghuni rumah selama 24 jam.