Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Asisten Jemput Anak-anak

Sejumlah anggota Polres Serang Kota menggeledah Rumah Nikita Mirzani yang ditindaklanjuti oleh sang asisten dengan membawa ketiga anaknya Nikita.

Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
suasana penggeledahan rumah Nikita Mirzani, Kamis (14/7/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rumah Nikita Mirzani digeledah oleh pihak Polres Serang Kota

Sejumlah personel kepolisian tampak mendatangi ke rumah pemain Jakarta Undercover tersebut. Tak berselang lama, Fitri Salhuteru tiba di rumah Nikita. 

Dia mengaku ingin menjemput buah hati Nikita. Kendati demikian dia sempat mengakut tak tahu adanya penggeledahan. 

Setelahnya pintu pagar dibuka lebar. Para personel kepolisian tampak berbicara dengan asisten Nikita. 

Fitri kemudian ke dalam rumah dan membawa ketiga buah hati Nikita. Kemudian dia menjelaskan situasi yang terjadi di rumah sahabatnya itu.

Baca juga: Bantah Jadi Tersangka dan Masih Berstatus Saksi, Nikita Mirzani: Nggak Tahu deh Kalau BIsa Diubah

"Memang sebagai prosedur ingin mengambil iPad sebagai barang bukti," ujar Fitri di kawasan Pesangrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

Fitri menuturkan jika dirinya memang berencana untuk  mengajak buah hati Nikita bermain hari ini. Ditambah lagi, Nikita masih libur sekolah. 

"Anak-anak mau saya ajak main kebetulan sekolah lagi libur, jadi saya ke sini pengin menjemput anak-anak karena ini hari libur pertama, emang hari ini saya mau ajak  main," ucap Fitri. 

Karena situasi yang tak kondusif, Fitri langsung menjemput buah hati Nikita. Dia tak ingin anak-anak ikut mengetahui persoalan Nikita. 

"Akhirnya karena ada kejadian ini, ini kan urusan ibunya lah anak-anak gak usah tahu," tutupnya. 

Baca juga: Satreskrim Polresta Serang Kota Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Nikita tidak berada di kediamannya saat penggeledahan berlangsung. Polisi diketahui mengambil satu unit iPad dari penggeledahan itu.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama Dito Mahendra akhirnya dikuak.

Nikita Mirzani kembali harus bermasalah dengan hukum setelah ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra. Dito Mahendra tak terima dengan tudingan yang dilayangkan Nikita Mirzani lewat media sosial.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Sebelumnya, rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022 lalu. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved