Bantah Jadi Tersangka dan Masih Berstatus Saksi, Nikita Mirzani: Nggak Tahu deh Kalau BIsa Diubah

Nikita Mirzani membantah kabar dirinya sudah menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani bicara terkait statusnya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. 

WARTA KOTA, JAKARTA - Nikita Mirzani dikabarkan sudah menjadi tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani mengakui dirinya belum mendapatkan informasi atau berkas penetapan menjadi tersangka dari Polresta Serang Kota, atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.

"Masih saksi tahunya. Dari dulu sampai sekarang juga saksi, nggak berubah," kata Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Wanita yang akrab disapa Niki itu tak tahu menahu kalau dirinya sudah menjadi tersangka.

Baca juga: Nikita Mirzani Tegaskan Dirinya Masih Sebagai Saksi Atas Laporan Dito Mahendra Pada Dirinya 

"Tapi nggak tau deh kalau bisa diubah," ucap Nikita Mirzani Mawardi.

Janda tiga orang anak itu meminta awak media menanyakan kepada Polresta Serang Kota, terkait statusnya menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.

"Gua engga tau. Jadi tanyain aja langsung kesana (penyidik)," ungkapnya.

Nikita Mirzani menganggap dirinya adalah warga negara biasa. Ia akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terhadap apa yang disangkalkan kepadanya.

"Saya ini cuma warganegara aja. Kalau disuruh datang ya datang, kalau engga masuk akal, ya nggak datang. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," ujar Nikita Mirzani. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved