Kabar Artis

Nikita Mirzani Tegaskan Dirinya Masih Sebagai Saksi Atas Laporan Dito Mahendra Pada Dirinya 

SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan. Kemudian ditindaklanjuti sebagai saksi.

Penulis: Indri Fahra Febrina |

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Artis  Nikita Mirzani menegaskan dirinya masih sebagai saksi terkait laporan Dito Mahendra pada dirinya di Polresta Serang Kota, Banten. 

"Masih sebatas saksi," ucap Nikita Mirzani saat ditemui di Mabes Polri pada Senin (27/6/2022).

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan surat yang diterima dari Kejaksaan Negeri Serang Kota hanyalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurutnya, status Nikita masih sebagai saksi dalam surat tersebut. 

Baca juga: Mangkir Mediasi Dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sebut Tidak Pernah Diundang

"Anda jangan tersesat cara berpikirnya. SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan. Kemudian ditindaklanjuti sebagai saksi," kata Fahmi dalam kesempatan yang sama. 

Lebih lanjut, Fahmi membenarkan kliennya telah menerima SPDP tersebut. 

Namun, Fahmi belum mengetahui adanya surat penetapan tersangka untuk Nikita.

"Yang jadi pertanyaan adalah beredar surat penetapan tersangka. Kalau itu wartawan lebih dulu dapat dari Nikita," tukas Fahmi.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kekasih John Hopkins itu dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (m35)

--

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved