Penembakan
Didesak Jelaskan Penyebab Luka Sayatan di Tubuh Brigadir Nopryansah, Begini Penjelasan Polisi
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polisi akhirnya buka suara terkait desakan untuk menjelaskan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propram Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dua anggota polisi sebelumnya terlibat adu tembak, yakni Bharada E dan Brigadir Nopryansah Yosua
Bharada E disebutkan melepaskan lima tembakan kepada Brigadir Nopryansah Yosua.
Sebaliknya, Brigadir Nopryansah Yosua melepaskan tujuh kali tembakan kepada Bharada E.
Akibatnya, Brigadir Nopryansah Yosuatewas namun terdapat 7 luka tembakan di tubuhnya.
Baca juga: Prajurit Tamtama Harusnya Tak Dibekali Senjata, ISESS: Usut Tuntas Penembakan Ajudan Kadiv Propam
Namun, pihak keluarga curiga ada kejanggalan lantaran selain luka tembak, terdapat pula luka sayatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengunkapkan insiden baku tembak antara kedua polisi itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Ramadhan, Bharada E dan Brigadir Nopryansah Yosua terlibat baku tembak setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri kadiv propam Polri bernama Putri Ferdy Sambo di kediamannya.
Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal ketika istri Kadiv Propam berteriak dari dalam kamarnya yang kemudian didengar oleh asisten pribadinKadiv Propam, Bharada E.
Baca juga: Polres Jaksel Periksa 3 Saksi terkait Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam
"Ketika istri (kadiv Propam) berteriak, teriakan itu didengar oleh Bharada E. Pas diitanya “ada apa?" (oleh Bharada E). Bukannya dijawab, (Brigadir J) malah merespon dengan tembakan," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.tv, Selasa (12/7/2022).
Ramadhan mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali.
Sedangkan Brigadir Nopryansah Yosua melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Namun terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir Nopryansah Yosua, termasuk luka sayatan.
Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir Nopryansah Yosua
"Luka tembakan ada tujuh karena ada satu tembakan yang bisa mengenai dua bagian seperti contoh ketika dia tembakkan di tangan tembus (ke bagian tubuh yang lain)," ujar Ramadhan.
Adapun luka sayatan tersebut, berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menegasakan pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Polri menangani peristiwa hukum yang terjadi.
"Yang jelas tanpa didesak pun kewajiban Polri menangani setiap kasus yang terjadi. Jadi kewajiban Polri menangani setiap adanya kejadian," tutur Ramadhan.
Senjata Bharada dipertanyakan
Kasus penembakan ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan.
Dalam insiden itu, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas dengan luka tembakan.
Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mendesak Mabes Polri dapat mengusut secara transparan penggunan senjata api dalam kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat
Hal tersebut disampaikan Khairul Fahmi merespons kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas akibat aksi koboy di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat disebut tewas ditembak Bharada E.
“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” ujar Khairul Fahmi melalui siaran persnya, Selasa (12/7/2022)
Baca juga: Polres Jaksel Periksa 3 Saksi terkait Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam
Khairul Fahmi melanjutkan, jika permintaan tersebut lantaran merunut penjelasan dari Karopenmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pelaku penembakan hanya menjabat Bhayangkara Dua (Bharada)
Ia mengatakan, sesuai aturan Kapolri seorang Personel Polri yang berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol, hanya dilengkapi senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.
“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata dan lain-lain,” imbuhnya.
Khairul Fahmi menduga, bila bukan senjata laras pendek artinya pelaku penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.
Baca juga: Irjen Ferdi Sambo Jadi Saksi Kunci, IPW Minta Kapolri Non Aktifkan Jabatannya
“Makanya patut dipertanyakan sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam ? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” beber Khairul Fahmi.
Khairul Fahmi berharap, agar kejadian saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini dapat diusut dengan tuntas.
Hal ini termasuk dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku.
“Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” pungkas dia.
Irjen Pol Fredy Sambo Harus Diinterogasi
Sementara itu, pengamat intelijen, Susaningtyas Kertopati mendesak Mabes Polri melakukan interogasi kepada Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo buntut penembakan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas oleh sesama anggota Polri di kamar dari pribadi milik Ferdy.
“Terkait dengan peristiwa yang baru saja terjadi itu semua pihak harus diinterogasi dan ada pendalaman. Termasuk pihak Irjen pol S (Ferdy Sambo). Bisa saja ada dendam pelaku,” kata Nuning sapaanya.
Nuning yang juga merupakan pengamat Militer ini menambahkan, harus ada evaluasi secara menyeluruh terkait kasus penembakan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Termasuk soal penggunaan senjata api.
“Masalah kepemilikan senjata ini dari dulu saya sudah desak Polri agar ditertibkan sekarang nampak bebas bahkan Sipil pun yang bukan pada jabatan layak punya senjata bisa punya senjata. Ini khan justru harus ditertibkan,” ungkap Nuning.
Nuning mendorong adanya pembentukan dari tim gabungan pencari fakta atau TPGF terkait penembakan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas.
“Mungkin TPGF perlu juga dibentuk agar bisa ketahuan apakah juga ada motif lain,” papar Nuning.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan kejadian penembakan sesama anggotanya pada Jumat (8/7/2022). Penembakan itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dan Bharada E.
Namun demikian, pihak dari keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat sendiri belum mengetahui permasalahan apa yang dialami Nopryansah.