Penembakan
Prajurit Tamtama Harusnya Tak Dibekali Senjata, ISESS: Usut Tuntas Penembakan Ajudan Kadiv Propam
Khairul Fahmi berharap, agar kejadian saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini dapat diusut dengan tuntas.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus penembakan ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan.
Dalam insiden itu, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas dengan luka tembakan.
Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mendesak Mabes Polri dapat mengusut secara transparan penggunan senjata api dalam kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat
Hal tersebut disampaikan Khairul Fahmi merespons kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas akibat aksi koboy di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat disebut tewas ditembak Bharada E.
“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” ujar Khairul Fahmi melalui siaran persnya, Selasa (12/7/2022)
Baca juga: Polres Jaksel Periksa 3 Saksi terkait Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam
Khairul Fahmi melanjutkan, jika permintaan tersebut lantaran merunut penjelasan dari Karopenmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pelaku penembakan hanya menjabat Bhayangkara Dua (Bharada)
Ia mengatakan, sesuai aturan Kapolri seorang Personel Polri yang berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol, hanya dilengkapi senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.
“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata dan lain-lain,” imbuhnya.
Khairul Fahmi menduga, bila bukan senjata laras pendek artinya pelaku penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.
Baca juga: Irjen Ferdi Sambo Jadi Saksi Kunci, IPW Minta Kapolri Non Aktifkan Jabatannya
“Makanya patut dipertanyakan sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam ? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” beber Khairul Fahmi.
Khairul Fahmi berharap, agar kejadian saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini dapat diusut dengan tuntas.
Hal ini termasuk dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku.
“Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” pungkas dia.
Irjen Pol Fredy Sambo Harus Diinterogasi