Berita Regional
Lambannya Pemprov NTB Jawab Kebutuhan Rakyat Hambat Program Presiden Prabowo
Lambannya Pemprov NTB Jawab Kebutuhan Rakyat Hambat Program Presiden Prabowo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Isu pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi masalah serius karena menyangkut nasib ribuan penambang kecil yang bergantung pada aktivitas tersebut untuk penghidupan.
Meskipun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta peraturan turunannya, implementasi di daerah kerap tersendat.
"NTB adalah contoh nyata bagaimana lambannya birokrasi dapat menimbulkan cakrawala sekaligus memperlebar kesenjangan hukum antara kebijakan pusat dengan kenyataan di lapangan," kata Sekjen Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) periode 2024-2026, Nazmul Wathan, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Bahlil Sebut Optimalisasi Pertambangan Bisa Tambah Pendapatan Daerah
Lambatnya IPR oleh Pemprov NTB menyebabkan penambang rakyat terus beroperasi dalam kondisi "abu-abu" secara hukum.
Mereka bekerja di wilayah tambang tanpa perlindungan hukum, sehingga rentan terhadap kriminalisasi, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
"Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara niat regulasi yang ingin melindungi rakyat, dengan kinerja pemerintah daerah yang kurang responsif," tutur Nazmul Wathan.
Kondisi tersebut, katanya kontras dengan semangat yang sering digaungkan di tingkat nasional. Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, menegaskan komitmennya untuk mendukung pertambangan rakyat.
Baginya, sektor ini bukan sekadar soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi, pemberdayaan desa, serta pengurangan ketergantungan masyarakat pada pekerjaan informal yang rawan konflik.
"Komitmen Prabowo tercermin dari arah kebijakan energi dan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton di industrialisasi tambang," ungkap Nazmul Wathan.
Di saat Presiden Prabowo menekankan bahwa pertambangan rakyat harus diberi tempat yang ramah dalam ekosistem minerba, Pemprov NTB justru terlihat lamban, seolah-olah terjebak dalam pola lama yang lebih mementingkan kepentingan birokrasi dibandingkan kepentingan rakyat kecil.
"Lambannya izin ini tidak hanya menunda legalitas, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan daerah karena aktivitas rakyat tidak tercatat secara resmi," ujar Nazmul Wathan.
Fenomena demikian menunjukkan lemahnya fungsi desentralisasi. Otonomi daerah seharusnya memberi keleluasaan bagi Pemprov NTB untuk menyesuaikan regulasi pusat dengan kondisi lokal.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: alih-alih melahirkan kebijakan adaptif, otonomi justru menjadi alasan bagi implementasi lambannya.
"Hal ini menimbulkan kesan bahwa Pemprov NTB belum menempatkan pertambangan rakyat sebagai prioritas pembangunan daerah," kata Nazmul Wathan.
Kesesuaian dengan komitmen Presiden Prabowo juga memunculkan pertanyaan kritis: apakah kebijakan pusat akan berhenti di tingkat retorika tanpa mekanisme kontrol yang efektif di daerah?
Baca juga: Prabowo Perintah Cabut Izin Pertambangan di Raja Ampat, Minta Masyarakat Lebih Kritis
| Viral Video Gunung Paket di Gudang Semarang Jelang Lebaran, Faktanya Operasional Tetap Berjalan |
|
|---|
| Keindahan Pantai Ketewel Bali Berubah Mencekam Usai Potongan Tubuh Ditemukan Warga |
|
|---|
| Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten Rp100 Miliar Karena Jalan Berlubang Tewaskan Bocah SD Penumpangnya |
|
|---|
| Dua Direksi Hotel Toledo Jadi Tersangka, Bontor Tobing: Sengketa Harusnya Diselesaikan Lewat RUPS |
|
|---|
| Bapak yang Anaknya Tewas di Tangan Ibu Tiri Blak-blakan Kondisi Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/prabowo-mega-paloh.jpg)