Dewas KPK Setop Sidang Etik karena Lili Pintauli Mundur, Bambang Pacul: Dari Mana Rumusannya?
Pacul kemudian menjawab pertanyaan apakah memang hal tersebut berlaku bagi pejabat negara yang sudah mundur, atau tidak?
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
Pacul mengatakan, pejabat negara yang diduga menerima gratifikasi, diatur dalam Pasal 12 UU 21/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri?"
Baca juga: Zulhas Bagikan Minyak Goreng Sambil Minta Emak-emak Pilih Putrinya, Legislator PKS Nilai Tak Etis
"Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos."
"Negara hukum, tindakan pidana, kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya? Tolong dong kasih tahu saya," kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (12/7/2022).
Untuk itu, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu bakal menanyakan Dewas KPK soal tersebut.
Baca juga: Belum Pilih Menteri PANRB Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo, Jokowi: Masih Berduka
"Nanti kita tanyakan dasar hukumnnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi."
"Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal, gratifikasi itu namanya pasalnya 12 a, diterima di akhir 12 b. Sama-sama melanggar," jelasnya.
Pacul kemudian menjawab pertanyaan apakah memang hal tersebut berlaku bagi pejabat negara yang sudah mundur, atau tidak?
Baca juga: Zulhas Kampanyekan Putrinya Saat Bagikan Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja
"Pejabat negara dikecualikan? Kan begitu? Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses gratifikasi, masuk."
"Aku tidak usah sebut namanya, tetapi masuk juga, sudah berhenti, enggak menjabat," beber Pacul.
Sidang Etik Dihentikan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Baca juga: ACT Rayu Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Boeing Kelola Dana CSR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk.jpg)