Berita Regional

Ponpes Shiddiqiyyah Minta Gus Yaqut Bijak soal Penutupan Izin, Ratusan Santri Tak Harus Dikorbankan

Jumlah santri yang mengeyam pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah itu secara keseluruhan berjumlah 998 santri dan santriwati.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
Anak Kyai di Jombang Mas Bechi jadi tersangka pencabulan berujung pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah 

Anam menjelaskan, terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren.

Diantara rukun pesantren adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok asrama, masjid/mushollah, kitab kuning/dirasat islamiyah.

"Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had," tuturnya.

Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu, harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.

Anam menegaskan, salah satu penyebab dari pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan.

Menurut ia, pencabutan izin operasional tersebut tidak serta merta menghentikan proses belajar mengajar secara keseluruhan pada hari ini. 

Kemenag mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana, kemudian memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai dengan keinginannya.

"Kami melindungi hak santri untuk mendapatkan layanan pendidikan. Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," tutur Anam.

Terkait dengan dana operasional, terang Anam pihaknya akan langsung mencabut dana operasional yang masuk pada ponpes tersebut.

Kabid PD Pontren melanjutkan, jikalau pihak Ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, maka perlu menunggu dua tahun berikutnya hingga Ponpes Shiddiqiyah mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren.

Sementara itu di Jombang, Jatim, Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek pondok pesantren, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orangtua MSAT.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan gerbang ponpes, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jobang Dicabut Kemenag, Pengurus Minta Ini ke Gus Yaqut

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved