Berita Regional
Ponpes Shiddiqiyyah Minta Gus Yaqut Bijak soal Penutupan Izin, Ratusan Santri Tak Harus Dikorbankan
Jumlah santri yang mengeyam pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah itu secara keseluruhan berjumlah 998 santri dan santriwati.
Sehingga keseluruhan santi dan santriwati di jenjang Ulya ada 224 orang.
"Ya upaya-upaya untuk komunikasi, dukungan-dukungan, juga sudah mengalir, bahwa tidak serta merta persoalan hukum yang menyangkut salah satu pengurus, tidak sampai lembaganya ini ikut jadi korban," harapnya.
"Dan kami berkeyakinan Pak Menteri Agama Gus Yaqut akan mengkaji ulang dan akan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, berlokasi di Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, Jatim.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono, mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena seorang pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menerangkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkas Waryono.
Keputusan tersebut, ternyata juga dilatarbelakangi oleh desakan Kabareskrim Polri Agus Andrianto kepada Kemenag RI untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Jatim buntut kasus dugaan pencabulan oleh MSAT.
Diketahui, MSAT merupakan anak dari kiai ternama yang juga pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin pondok pesantren dan lain-lain," kata Agus saat dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Kemudian, dikutip dari website resmi Kanwil Kemenag Jatim. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam mengatakan, pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.
"Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil. Jadi kasus ini sudah diuji dan teruji dalam persidangan," ujar As'adul Anam saat konferensi pers di Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Jumat (8/7/2022).