MK Kembali Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold, Kali Ini yang Diajukan LaNyalla dan Yusril

Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattaliti.

Editor: Yaspen Martinus
www.mahkamahkonstitusi.go.id
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattaliti.

"Menyatakan permohonan pemohon I (DPD) tidak dapat diterima."

"Menolak permohonan pemohon II (Yusril) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Hakim menilai, kedudukan hukum DPD adalah sebagai sebuah lembaga negara, bukan merupakan partai politik.

DPD juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam pengujian konstitusionalitas ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga: Epidemiolog UI: PPKM Sudah Tak Berpengaruh, Masyarakat Sudah Abai, Pemerintah Fokus Booster Saja

"Pemohon I tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017."

"Serta tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional dengan pelaksanaan hak serta kewajiban Pemohon I," ujar Hakim MK Manahan Sitompul.

Sedangkan alasan Pemohon II (Yusril) yang menyebut adanya oligarki dan polarisasi masyarakat melalui Pasal 222 UU 7/2017, hakim menilai tak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Penista Agama Dibui Lima Tahun pada Draf Final RKUHP, Ajak Orang Lain Tak Beragama Dipenjara 2 Tahun

"Karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik, maka kesempatan putra-putri daerah untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden sepanjang memenuhi persyaratan.

Sementara alasan Pemohon II (Yusril) yang menyebut adanya oligarki dan polarisasi masyarakat melalui Pasal 222 UU 7/2017, hakim menilai tak beralasan menurut hukum.

"Karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik, maka berbagai ekses sebagimana didalilkan tidak akan terjadi lagi," papar Manahan.

Baca juga: Draf RKUHP Ancam Pelaku Hubungan Sedarah Dibui 12 Tahun, Penzina Setahun, Kumpul Kebo Enam Bulan

Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan, pada pokoknya pihaknya menegaskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional.

Sedangkan soal besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk UU. (Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved