ACT
Kemensos Tunjukan Pelanggaran yang Dilakukan ACT hingga Harus Dicabut Ijinnya
Ijin usaha enyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap atau ACT dicabut oleh Kementerian Sosial.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ijin usaha enyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap atau ACT dicabut oleh Kementerian Sosial.
Hal ini terkait danya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Baca juga: Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Baca juga: Relawan Ungkap Kerap Dengar Karyawan ACT Bagikan Sembako Kedaluwarsa dan Menipu
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Mahfud MD Minta ACT Tidak Hanya Dikutuk Tapi Dipidana Bila Tilap Donasi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan hanya harus dikutuk tapi juga dipidana apabila terbukti menyelewengkan dana umat.
Mahfud MD mengaku sudah memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk bekerjasama dengan Polri dalam menelusuri aliran dana ACT yang didapat dari donasi umat.
Mahfud MD mengakui pernah menjadi endorsement bagi ACT.
Ia pun mengunggah videonya yang pernah membuat seruan untuk bersama-sama menyalurkan dana bantuan ke ACT.
Baca juga: Presiden ACT Bantah Mengkudeta Pimpinan Sebelumnya, Sebut Ahyudin Mengundurkan Diri
Lewat akun twitter resminya, Mahfud MD mengatakan bahwa endorsement itu dilakukannya pada tahun 2016 atau tahun 2017.
"Saya pernah memberi endorsemen pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," tulis Mahfud MD.
Namun kata Mahfud MD, apabila ternyata dana itu terbukti diselewengkan oleh ACT, maka selain mengutuk organisasi nirlaba itu, ia juga harap ada jerat pidana yang bisa diterapkan.
"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud MD mengaku sudah meminta PPATK agar bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri aliran dana ACT.
"Saya sudah meminta PPATK utk membantu Polri dalam mengusut ini," ungkapnya.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tidak ada kerjasama resmi antara ia dan ACT saat memberikan video endorsment.
Saat itu, sejumlah pihak ACT tiba-tiba datang ke kantornya untuk membuat video seruan donasi.
Bahkan, pihak ACT pernah menodong ajakan donasi saat ketika Mahfud MD baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah madjid raya di Sumatera.
Saat itu, Mahfud MD tergugah dan mau melakukannya karena semata-mata demi kemanusiaan.
"Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," jelas Mahfud MD.
Diketahui belakangan ini ramai dibicarakan organisasi nirlaba yang diduga menyelewengkan donasi untuk umat.
Organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyelewengkan dana umat.
Bahkan, Densus 88 Polri mengaku telah menyelidiki temuan PPATK yang menyebut bahwa dana sumbangan ACT mengalir ke organisasi teroris.
Dikutip dari Tribunnews.com Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih tengah mendalami temuan PPATK tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.
"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).