Berita Jakarta
Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Ariza Minta Masyarakat Tetap Taat Protokol Kesehatan
Adapun dampak status PPKM level satu di Jakarta yaitu aktivitas masyarakat di ruang publik maksimal 100 persen
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (6/7/2022).
Mendagri Tito Karnavian menetapkan status level dua PPKM di Jakarta melalui Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 pada Senin (4/7/2022).
Selang sehari berlalu, Tito mengeluarkan Imendagri Nomor 35 tahun 2022 yang menetapkan status PPKM menjadi level satu di Jakarta dan sekitarnya.
Namun sehari kemudian atau Selasa (5/7/2022), Tito mengeluarkan Inmendagri baru Nomor 35 tahun 2022.
Baca juga: Puncak Covid-19 di Jabodetabek Diklaim Berlalu, Jadi Alasan Kemendagri Revisi PPKM Level 2
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut memberikan tanggapannya terkait status terbaru PPKM di Jakarta.
"Jadi yang pertama kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh satgas pemerintah pusat, tetap di level 1," ucapnya saat di Balaikota, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2023).
Politikus Partai Gerindra ini meminta masyarakat tetap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan.
Di masa PPKM level satu ini, Ariza juga meminta warga segera mendapatkan vaksin booster atau ketiga.
"Karena memang pelonggaran semuanya sudah 100 persen, tetapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat, dan juga vaksin," katanya.
Baca juga: Kemendagri RI Melakukan Revisi Status PPKM di Jakarta dan Sekitarnya dari Level 2 Menjadi Level 1
Adapun dampak status PPKM level satu di Jakarta yaitu aktivitas masyarakat di ruang publik maksimal 100 persen.
Daftar lengkap PPKM Level 1
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 1 Agustus 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 35/2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini daftar lengkapnya:
DKI Jakarta
Level 1
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
Level 1
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
Level 1
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
Level 1
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 1
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Pamekasan
Bali
Level 1
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar. (*)