ACT Disorot
ACT Bantah Tudingan Danai Aksi Terorisme Seperti Temuan PPATK
Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ibnu Khajar, membantah pihaknya turut mendanai aksi terorisme seperti terindikasi dari laporan PPATK
Terkait hal itu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Pihaknya merasa perlu memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi.
Baca juga: Eko Kuntadhi Senggol Gaji CEO ACT Rp250 Juta Per Bulan, Lebih Besar dari Dirut dan Komisaris BUMN
Menurutnya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pasca pandemi sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi.
Selain melakukan penggantian Ketua Pembina, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.
"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga," kata Ibnu, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," sambungnya.
Baca juga: Awal Berdirinya ACT Hingga Disorot Karena Selewengkan Dana Umat
Ia menegaskan, sejak 11 Januari 2022, sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga.
Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," kata Ibnu.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas.
Baca juga: Global Qurban dan ACT Kerahkan Dokter Antisipasi PMK pada Hewan Kurban
Pada 2021 lalu, jumlah karyawan di ACT sebanyak 1.688 orang, sedangkan pada Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1.128 orang.
Ibnu menuturkan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/residen-ACT-Ibnu-Khajar-dalam-konferensi-pers-yang-digelar-di-Kantor-AC.jpg)