Rabu, 22 April 2026

RUU KUHP

Syarikat Islam Setuju Presiden Tidak Boleh Dihina Tapi Bisa Dikritik

Dalam RUU itu, suatu pemerintahan bisa menangkap siapa saja yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Presiden tak boleh dihina tapi bisa dikritik

Istimewa
Sarasehan kebangsaan dengan tema 'Demokrasi dan Keadilan Sosial' di markas PP SI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022). Syarikat Islam setuju Presiden tidak boleh dihina tapi bisa dikritik 

 


"Syarikat Islam akan memelopori bahwa demokrasi itu akan tumbuh jika ada pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, ada keadilan ekonomi, ada distribusi ekonomi yang merata pada rakyat kecil bukan seperti keadaan hari ini di mana ekonomi hanya terpusat kepada segelintir orang", ungkap Ferry.

 

 


Ferry menegaskan, selain itu perjuangan Syarikat Islam lainnya saat ini adalah memperjuangkan  Presidential Threshold (PT) 0 persen agar demokrasi tidak hanya milik elit partai politik pemilik tiket PT 20 persen.

 

 


"Bagi Syarikat Islam PT 0 Persen menjadi penting agar rakyat memiliki pilihan dalam memilih pemimpin yang memperjuangkan perubahan nasib rakyat sesuai konstitusi UUD 1945", pungkas Ferry.

 


Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pimpinan Pusat Syarikat Islam DR. Hamdan Zulva mengatakan, rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI jangan sampai menjadi UU dimana suatu pemerintahan yang bisa menangkap siapa saja yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

 


" Hal ini penting sekali di ingatkan pada DPR RI karena rumusan RUU KUHP yang bias maka DPR perlu membuka pembahasan itu agar rakyat bisa melakukan evaluasi apakah pasal dalam RUU itu yang akan mengikat rakyat pada akhirnya tidak memgarah pada pemerintahan yang tak bisa di kritik", ujar mantan ketua Mahkamah Konstutusi ini.

 


Menurut Hamdan, ketika pemerintah tak bisa di kritik maka akan jadi persoalan besar. Tapi Hamdan menyatakan setuju seorang Presiden RI tak boleh di hina tapi Presiden boleh di kritik.

 


" Saya setuju seorang Presiden tidak bisa di hina tapi Presiden bisa di kritik mutlak harus di beri ruang dalam UU KUHP", pungkas Hamdan.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved