Pertanahan

Surat Letter C Pertanahan Tidak Ada yang Asli

Letter C atau girik, petok, verponding dan segala dokumen tanah yang lama, sudah tidak berlaku sejak Oktober 1987. Batas waktunya sudah lewat 35 tahun

Istimewa
Diskusi terbatas ‘Konflik Pertanahan’ yang digagas oleh Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH, dihadiri juga oleh Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F Sompie SH MH, lalu Guru Besar Ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono SH MH, serta akademisi dari Universitas Nahdatul Ulama Indonesia Amsar Dulmanan dan Hasan Muaziz SH MH. Terungkap tak ada lagi Letter C yang asli. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Letter C atau girik, petok, verponding dan segala dokumen tanah yang lama, sudah tidak berlaku sejak Oktober 1987.

Batas waktunya sudah lewat 35 tahun, tapi masih saja ada yang menggunakan dokumen-dokumen itu di pengadilan.

“Sekarang ini tidak ada lagi Letter C yang asli. Paling-paling yang ada cuma catatan Leter C,” ujar Ketua Bidang Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Mumu Mugaera Djohar SH MKn, dalam diskusi di Bintaro, Sabtu (2/7/2022).

“Itu pun pasti bukan asli!” tambah Mugaera Djohar yang juga menjabat Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang tersebut.

Dalam diskusi terbatas ‘Konflik Pertanahan’ yang digagas oleh Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH, dihadiri juga oleh Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F Sompie SH MH, lalu Guru Besar Ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono SH MH, serta akademisi dari Universitas Nahdatul Ulama Indonesia Amsar Dulmanan dan Hasan Muaziz SH MH.

Albert Kuhon mengungkapkan, diskusi itu digagasnya karena keprihatinan akan maraknya perkara perdata tanah.

Baca juga: PAD Kabupaten Bekasi dari Administrasi Pertanahan Cukup Tinggi, Dani Ramdan Apresiasi IPPAT

Setiap tahun kata dia rata-rata ada sekitar 3.000 putusan perdata tanah di seluruh pengadilan di Indonesia. Atau 10 putusan perkara perdata tanah per hari kerja (dengan asumsi 1 tahun setara 300 hari kerja).  Atau 85,5 putusan perdata tanah per provinsi per tahun.

“Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 yang dikenal sebagai UUPA sudah terbit 60 tahun lebih, tapi urusan keabsahan kepemilikan tanah di Indonesia masih juga karut-marut,” tutur advokat yang juga wartawan senior itu.

Baca juga: Tuntaskan Masalah Pertanahan di Kabupaten Tangerang, Sofyan Djalil Serahkan 2.989 Sertipikat Tanah

Sementara Mugaera Djohar mengatakan sengkarut itu antara lain disebabkan oleh tidak konsistennya sikap pemerintah dalam menangani kemelut pertanahan.

UUPA dan berbagai turunan peraturannya, menurutnya sudah bagus, tetapi tidak diterapkan secara konsisten.

Semestinya, kata dia, semua pihak menyadari, bahwa segala dokumen tanah yang lama sudah berakhir dan tidak berlaku lagi sejak Oktober 1987.

Baca juga: Publikasi Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor TA 2021

Nyatanya masih ada pihak-pihak yang berperkara menggunakan alat bukti hak-hak lama seperti letter C atau girik, letter D atau petok, verponding dan lain-lain.

Tragisnya, dalam banyak kasus perdata tanah, letter C atau letter D masih juga diterima sebagai alat bukti.

Ditegaskannya, letter C adalah catatan pembayaran pajak, seperti catatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga bukan bukti kepemilikan tanah.

“Ini harus dipahami oleh para penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum dan hakim," katanya.

Baca juga: SERTIFIKAT TANAH Asli Bakal Ditarik Kantor Pertanahan dan Diganti Sertifikat Elektronik, Ini Caranya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved