Pertanahan

Surat Letter C Pertanahan Tidak Ada yang Asli

Letter C atau girik, petok, verponding dan segala dokumen tanah yang lama, sudah tidak berlaku sejak Oktober 1987. Batas waktunya sudah lewat 35 tahun

Istimewa
Diskusi terbatas ‘Konflik Pertanahan’ yang digagas oleh Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH, dihadiri juga oleh Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F Sompie SH MH, lalu Guru Besar Ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono SH MH, serta akademisi dari Universitas Nahdatul Ulama Indonesia Amsar Dulmanan dan Hasan Muaziz SH MH. Terungkap tak ada lagi Letter C yang asli. 

Mafia Hukum

Sementara Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie menegaskan bahwa mafia tanah adalah mafia hukum.

Menurut pengalamannya sebagai penyidik, orang yang bisa merebut hak kepemilikan tanah pihak lain tidak bekerja sendirian.

"Dalam urusan perkara perdata, orang itu pasti bekerja sama dengan ahli hukum, penegak hukum, pihak pengadilan dan pihak-pihak lain," katanya.

Sambil menjalankan perkara perdata, orang itu juga melakukan gempuran melalui media dan penekanan-penekanan dengan pengaduan pidana.

Tekanan-tekanan seperti itu, bisa mengakibatkan penegak hukum bertindak menyimpang.

“Dalam urusan pidana, bukan mustahil orang itu bekerjasama dengan oknum penyidik, mengadukan kasus penyerobotan tanah atau pemalsuan surat,” ujar Sompie.

“Jadi memang mafia tanah sebetulnya adalah mafia hukum,” katanya.

Menurut Sompie, kegagalan para hakim memahami peraturan pertanahan, sering mengakibatkan putusan perkara pertanahan menyimpang dari kepastian hukum dan kepastian keadilan.

Pemilik tanah secara sah dan memiliki sertifikat tanah, bisa dikalahkan oleh orang yang mengaku memiliki girik atau petok.

“Padahal zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi letter C yang asli,” ujar Mugaera.

“Saya setuju, mafia tanah itu memang mafia hukum.”

Sompie menegaskan, hakim perkara perdata sering tidak memeriksa perkara secara materiil.

Pembuktian selalu dibebankan kepada pihak yang mendalilkan.

“Hakim memang harus menegakkan hukum sehingga kepastian hukum bisa terjamin. Selain kepastian hukum, hakim juga harus menegakkan kepastian keadilan," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved