Nama Jalan Berubah

Ariza tak Tanggapi Kritik Ketua DPRD DKI Soal Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

Wagub DKI Ahmad Riza Patria melakukan perlawanan, tak menanggapi serius kritik Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi soal perubahan nama jalan.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak menanggapi kritik keras Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi soal perubahan nama jalan. Menurutnya, perubahan itu tetap berlaku. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan penggantian 22 nama jalan di Jakarta masih berlaku meski dikritik pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Kata pria yang akrab disapa Ariza ini, perubahan alamat warga di KTP-el, KIA maupun KK akan dilakukan secara bertahap oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Baca juga: PT Transjakarta Mudahkan Masyarakat yang Ingin ke Ancol, Sediakan Layanan Wara-wiri Bus Royaltrans

“Sejauh ini tidak ada masalah,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini di Balai Kota DKI pada Jumat (1/7/2022) malam.

Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menuding penggantian 22 nama jalan itu tidak sah.

Soalnya, pemerintah daerah tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta yang masuk sebagai Badan Pertimbangan untuk mengubah nama jalan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

“Semua penggantian nama ini dimaksudkan baik untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para tokoh Betawi di Jakarta, juga ke depan supaya kita mengingat dan bisa meneladani para tokoh-tokoh tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ariza juga merespon adanya penolakan warga terhadap perubahan nama itu, seperti di Jalan Tanah Tinggi di Jakarta Pusat, menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Kata dia, kebanyakan warga menolak karena merasa repot harus mengubah identitas seperti KTP-el, KK, KIA, bahkan STNK.

“Kami dari pemprov membantu Polda Metro jaya juga, itu juga bisa diganti nanti sesuai dengan masa berlakunya. Seperti STNK yang tidak mesti harus langsung diubah, jadi saya kira masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.

Baca juga: Dewi Perssik Ingin Mediasi dengan Suami di Depan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

“Tidak berarti kalau belum diganti kemudian identitasnya bermasalah, tidak ya. Jadi semua pihak terkait dengan identitas warga yang memang telah berubah namanya tidak jd bermasalah bagi yang msh mencantumkan alamat lama,” lanjutnya.

Menurut dia, lembaga pemerintah dari tingkat pemerintah daerah hingga vertikal memahami kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Apalagi Pemerintah DKI terus berupaya melayani warga dengan menjemput bola ke rumahnya untuk memperbarui administrasi kependudukannya.

“Semua memahami ini masih dalam proses perbaikan identitas itu sendiri, apakah KTP, STNK, KK dan lain-lain. Jadi nggak usah terlalu dipermasalahkan,” tutupnya.

Baca juga: Ariza Setuju Dana Infak Dipakai untuk Pembangunan Musalah dan Kampung Eks Pasar Gembrong

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap, pihaknya bisa saja membatalkan penggantian 22 nama jalan yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta pada pekan lalu.

Soalnya, dewan tidak dilibatkan dalam proses penggantian nama jalan dengan tokoh-tokoh Betawi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved