Komisi III DPR Bakal Gandeng Kemenkes, Polri, dan BNN Bentuk Badan Pengawas Ganja Medis

Desmond mengatakan, pihaknya bakal membentuk lembaga pengawasan tersebut guna melokalisir wilayah-wilayah ganja medis.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Komisi III DPR bakal membentuk badan pengawasan ganja untuk medis, yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Kementerian Kesehatan, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi III DPR bakal membentuk badan pengawasan ganja untuk medis, yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Kementerian Kesehatan, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, usai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang legalisasi ganja untuk medis, Kamis (30/6/2022).

Desmond mengatakan, pihaknya bakal membentuk lembaga pengawasan tersebut guna melokalisir wilayah-wilayah ganja medis.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 156, di Jawa Cuma Ada Tiga

"Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga ya, Menteri Kesehatan, Kepolisian, dan BNN, untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Desmond, dalam rapat tersebut pihaknya menyerap aspirasi tentang kemungkinan ganja dikeluarkan dari Golongan I, menjadi Golongan II atau Golongan III, pada UU Narkotika.

"Agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," ucapnya.

Baca juga: PROFIL Almarhum Tjahjo Kumolo, Menteri Jokowi yang Tak Pernah Tergeser

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menggelar berbagai focus group discussion (FGD) yang menghadirkan pakar kesehatan, untuk membahas soal zat-zat yang harus dikeluarkan dari narkotika.

"Kita akan melakukan FGD ya, melakukan FGD melibatkan semua pakar kesehatan, IDI, dan macam-macam."

"Ddalam rangka membicarakan tentang mana zat-zat yang harus kita keluarkan (dari narkotika), mana zat-zat yang harus kita tambah ya. Kita akan lihat itu," jelasnya.

Baca juga: Bakal Disidang Etik pada 5 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digosipkan Mundur

Komisi III DPR menggelar RDPU membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan pengobatan atau medis, di Ruang Banggar DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

RDPU ini dipandu oleh Wakil Ketua Komis III DPR RI Desmond J Mahesa dan diikuti sejumlah anggota DPR.

“Agar tidak jadi masalah, tujuannya mengubah untuk kebaikan, malah nanti mudaratnya muncul yang enggak bagus.”

Baca juga: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah di Indonesia dan Arab Saudi Beda Sehari, Begini Penjelasan Kemenag

“Di sinilah kehati-hatian kami anggota DPR dalam rangka merumuskan UU Narkotika, termasuk mengeluarkan larangan ganja di dalam peraturan yang ada,” bebernya.

Rapat tersebut turut menghadirkan Santi Warastuti dan kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, serta peneliti Universitas Syah Kuala Profesor Musri Musman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved