Kabar Artis
Kasus Penganiayaan Oleh Iko Uwais, Polisi Sebut Belum Ada Rencana Damai
Polres Metro Bekasi Kota memastikan belum ada kata damai dalam kasus penganiyaan oleh aktor Iko Uwais
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat tembusan rencana damai baik dari terlapor maupun pelapor dari kasus penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais.
"Kami belum mendapatkan tembusannya dari kedua belah pihak," kata Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).
Terkait penyelesaian perkara dengan restorative justice, diungkapkan oleh Ivan perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik itu pelapor dan terlapor.
Meski saat ini Polres Metro Bekasi Kota membuka penyelesaian secara restorative justice, namun hingga saat ini belum ada tembusan terkait hal tersebut.
"Jadi ada kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik. Pada saat ditembuskan kepada penyidik baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Iko Uwais Minta Berdamai Terkait Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Dirinya
Sebelumnya, Ivan mengatakan akan kembali memanggil tiga orang saksi terkait pemeriksaan kasus penganiayaan aktor Laga Iko Uwais.
Salah satunya adalah saksi ahli.
Baca juga: Iko Uwais Mangkir Panggilan Polisi Hari Ini, Takut Ditahan dan Ditetapkan Tersangka?
"Masih ada beberapa saksi lain yang harus kita minta keterangannya dalam waktu dekat. Mereka yang akan dipanggil yaitu dua orang saksi yang melihat mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," kata Kompol Ivan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/oko-uwais-xh.jpg)