Kabar Artis

Iko Uwais Mangkir Panggilan Polisi Hari Ini, Takut Ditahan dan Ditetapkan Tersangka?

Iko Uwais tidak memenuhi panggilan polisi hari ini, apakah takut ditahan dan ditetapkan tersangka?

TRIBUNNEWS/RIA ANATASIA
Iko Uwais saat peluncuran Thunder11 di Hotel Horrison, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/7/2018). Iko Uwais dijadwalkan menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dirinya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6/2022). Namun, Iko Uwais dipastikan mangkir atau tidak memenuhi panggilan polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aktor laga Iko Uwais dijadwalkan menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dirinya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6/2022). 

Namun, Iko Uwais dipastikan mangkir atau tidak memenuhi panggilan polisi.

Pantauan Wartakotalive.com, hanya kuasa hukum Iko, Rahim Key yang tiba di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Tak banyak bicara, Rahim Key hanya memberi pernyataan singkat alasan kliennya tidak dapat hadir. 

Baca juga: Iko Uwais Minta Damai, Ajukan Pengunduran Waktu Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan

"Saya jelaskan ya, Iko Uwais minta ditunda pemeriksaannya, karena sedang menjalani proses perdamaian," ucap Rahim Key. 

Rahim Key mengatakan kliennya sedang mengupayakan pertemuan dengan dengan Rudy, orang yang melaporkan Iko ke kepolisian. 

"Sedang dikomunikasikan (dengan pihak Rudy)," ujarnya. 

Kendati demikian, Rahim Key belum dapat memastikan kapan Iko Uwais akan hadir di kepolisian. 

Baca juga: Iko Uwais Janji Hadir Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemukulan Hari Ini

"Pemanggilan selanjutnya sedang dikoordinasikan. Terima kasih ya," katanya. 

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya memanggil aktor laga Iko Uwais untuk diperiksa kembali atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan desainer interiornya bernama Rudy.

Pemeriksaan kata Ivan dijadwalkan, Sabtu (25/6/2022).

"Terlapor akan kita panggil lagi sebagai saksi, untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan. Karena memang itu mekanismenya," kata Ivan Adhitira, Kamis (23/6/2022).

Terkait apakah saat pemanggilan pihaknya akan menetapkan Iko Uwais sebagai tersangka dan menahannya, Ivan tidak menjelaskan lebih jauh.

Menurutnya semua itu tergantung hasil pemeriksaan, Sabtu besok.

Sebelumnya Ivan menegaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais ini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Iko Uwais Terancam Jadi Tersangka, Status Kasus Pemukulannya Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved