Perubahan Nama Jalan
DPRD DKI Akan Panggil Anak Buah Anies Terkait Perubahan 22 Nama Jalan
Prasetyo Edi Marsudi beranggapan, perubahan 22 nama jalan dengan tokoh Betawi harus melibatkan legislatif.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta berencana memanggil anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko soal penggantian 22 nama jalan yang dilakukan pemerintah daerah.
Pengawas eksekutif itu beranggapan, bahwa penggantian 22 nama jalan dengan tokoh Betawi harus melibatkan legislatif.
“Kami akan panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, yang pasti kan bisa saja kami panggil Asisten Pemerintahan,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat sidak di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Kamis (30/6/2022).
Prasetyo mengaku siap menampung aduan masyarakat jika merasa keberatan dengan perubahan 22 nama jalan tersebut.
Sebagai wakil rakyat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat tentu Prasetyo akan menampungnya.
“Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung, tapi kami nggak bisa langsung menjatuhkan. Gue sih nggak mau ada istilah menjatuhkan, tapi kalau dengan cara DPRD ya nggak apa-apa,” katanya.
Baca juga: Sejahrawan Menilai Penggantian Nama Jalan di Jakarta Bisa Hilangkan Nilai Sejarah dan Budaya
Prasetyo menyesalkan, pergantian 22 nama jalan tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta.
Seharusnya kebijakan tersebut dikonsultasikan kepada dewan karena mereka merupakan representasi masyarakat Ibu Kota di pemerintahan.
“Itu harus konsultasi, namanya dewan tentu ada pertimbangan. Itu dia (Gubernur Anies Baswedan) harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, pemerintahan daerah itu terbagi dalam dua unsur, yaitu eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Sejarawan Sesali Keputusan Anies Baswedan yang Terkesan Asal Mengubah 22 Nama Jalan di Jakarta
Dia berharap, Anies tetap berkoordinasi baik dengan DPRD DKI Jakarta.
“Apa artinya nama pemda? itu ada dia (eksekutif) dan ada gue (legislatif). Dia menerima uang, gue yang ngetok palu (menyetujui) buat masyarakat juga, tapi ini kan dia nyelonong sendiri saja,” ujarnya.
Prasetyo lalu mempertanyakan keputusan Anies yang tidak memakai nama Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1966-1977) sebagai pengganti nama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kata dia, usulan itu sudah lebih dulu disampaikan DPRD melalui forum resmi dalam rapat paripurna HUT ke-494 DKI Jakarta atau pada 2021 lalu.
Baca juga: VIDEO Ratusan Warga Jakbar Terdampak Perubahan Nama Jalan, Ubah Alamat di KTP Cuma Dua Hari
“DPRD jelas mengusulkan namanya Pak Ali Sadikin tahun 2021 HUT ke-494 DKI, gue masih inget. Tapi dibelokin sama dia, gue nggak ngerti, ada nama Jalan Mpok Nori,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nama-jalan-rawa-buaya3.jpg)