Senin, 13 April 2026

Penistaan Agama

Roy Suryo Tanggapi Kasus Stupa Candi Borobudur yang Kini Naik ke Penyidikan

Roy Suryo membenarkan perkara yang dilaporkan perwakilan umat Budha sudah naik ke penyidikan oleh aparat kepolisian.

Kompas.com/Joy Andre T
Dilaporkan soal stupa Candi Borobudur, Roy Suryo apresiasi polda metro, Rabu (28/6/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kasus penistaan agama Budha berupa stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo yang diposting Roy Suryo naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Roy Suryo mengapresiasi langkah jajaran Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Roy pun membenarkan perkara yang dilaporkan perwakilan umat Budha sudah naik ke penyidikan oleh aparat kepolisian.

"Tetapi intinya saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, kasus yang sudah naik ke penyidikan untuk mencari siapa pelaku yang sudah melakukan penistaan agama.

Baca juga: Pelapor Roy Suryo Tak Mau Bandingkan Kasusnya dengan Penistaan Agama Holywings

Ia pun akan menyampaikan keterangan secara rinci kepada awak media saat pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis (30/6/2022) besok.

"Makanya besok sekalian akan saya sampaikan detailnya, agar masyarakat tidak diprovokasi oleh buzzer rupiah dengan gorengan yang menyesatkan," ucap pakar telematika.

Sebelumnya, Pelapor pakar telematika Roy Suryo, Kurniawan Santoso dan Herna Sutana tak mau membandingkan kasus penistaan agama yang dibuatnya dengan perkara Holywings.

Meski dalam laporan ini sama-sama masalah menistakan agama di sosial media, tapi pelapor menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Polda Akan Sampaikan Perkembangan Dugaan Penistaan Agama Candi Borobudur, Roy Suryo jadi Tersangka?

Herna mengaku, tak ingin memberikan argumen terkait perkara Holywings yang sudah menetapkan enam tersangka.

"Kami sendiri tidak mau memberikan suatu argumen yang akhirnya nanti blunder yang dan jadi masalah baru," ujar Herna Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, penyidk memiliki kewenangan tersendiri dalam menangani perkara penistaan agama di sosial media.

Sebab, Herna dan kliennya hanya ingin menegakan hukum di Indonesia agar tidak ada masyarakat yang menistakan suatu agama.

"Jadi kalau ditanyakan terkait bagaimana kasusnya Holywings dengan kasusnya agama Budha saya tidak mau berkomentar karena itu wewenang penyidik dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.

Kesalahan Roy Suryo

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved