Penistaan Agama
Roy Suryo Tanggapi Kasus Stupa Candi Borobudur yang Kini Naik ke Penyidikan
Roy Suryo membenarkan perkara yang dilaporkan perwakilan umat Budha sudah naik ke penyidikan oleh aparat kepolisian.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kurniawan Santoso perwakilan umat agama Budha melaporkan pakar telematika ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022), atas dugaan penistaan agama melalui unggahan sosial media beberapa waktu lalu.
Roy turut serta dalam penyebaran foto Candi Borobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana menjelaskan, kliennya melaporkan mantan Menpora bukan karena terprovokasi buzzer atau netizen.
Pelapor bereaksi karena menganggap Roy telah menghina dan melecehkan simbol agama yang sakral dengan menambahkan bahasa tak pantas.
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar', itu bahasa yang betul-betul melecehkan," ucapnya, Selasa (21/6/2022).
Padahal sebagai orang yang dianggap pakar, sudah mengetahui gambar yang beredar itu adalah editan orang tak bertanggungjawab.
Namun, Roy malah ikut memposting dan menertawakan hingga membuat umat Budha bereaksi menempuh jalur hukum.
"UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum," tutur Herna.
Baca juga: Bos Hamilton Spa & Massage Jadi Tersangka Terkait Acara Pesta Seks ‘Bungkus Night Vol 2’
"Yang bersangkutan punya follewer banyak, ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang berfollower banyak," sambungnya.
Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso pada Senin (20/6/2022) sore.
Laporan ini dibuat karena Roy dinilai telah melakukan menyebarkan rasa kebencian di sosial medianya beberapa waktu lalu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengunggah foto Candi Borobudur dengan wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, pihaknya melaporkan Roy Suryo dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Kami juga lururskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-candi13.jpg)