Holywings

Setelah Outlet di Jakarta Ditutup, Holywings Bekasi Juga Terancam Dicabut Izinnya

Holywings Kota Bekasi langgar aturan dan perizinan. Terancam ditutup seperti Holywings di Jakarta

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Joko Supriyanto
Jajaran Pemerintah Kota Bekasi mendatangi outlet Holywings di kawasan Summarecon untuk melakukan pengecekan dokumen izin usaha. Hasilnya Holywings di Kota Bekasi ini melakukan 3 pelanggaran izin usaha. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mendapati adanya tiga pelanggaran yang ditemukan di Holywings Kota Bekasi.

Tiga pelanggaran itu yakni izin jual minuman beralkohol yang belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan, sertifikat hygiene sanitasi dan stiker jaga jarak.

Hal ini diketahui setelah beberapa dinas dari Pemkot Bekasi meninjau outlet Holywings yang terletak di kawasan Summarecon, Selasa (28/6/2022).

Mereka adalah dari DPMPTSP Kota Bekasi, Disparbud Kota Bekasi, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"SKPL-A belum terverifikasi dari Kementerian Perdagangan minuman beralkohol dibawah 5 persen, itu belum terverifikasi artinya secara OSS belum ada izin, kemudian kedua sertifikat hygiene sanitasi, lalu tidak ditemukan tanda jaga jarak," kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong, Selasa (28/6/2022).

Terkait temuan adanya pelanggaran dokumen izin usaha yang belum lengkap itu.

Baca juga: Holywings Pondok Indah Kelewatan Tak Ikut Disegel, Anak Buah Anies: Ya Namanya Manusia, kadang Luput

Baca juga: Pemprov DKI Didesak Audit Pajak Holywings

Maka Satpol PP Kota Bekasi akan menempelkan stiker sebagai tanda untuk penghentian sementara operasional Holywings Bekasi hingga ketentuan terpenuhi.

"Kalau memang itu belum bisa dipenuhi maka kami akan melakukan penghentian sementara sampai memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat.

Baca juga: Pelanggaran Holywings Bukti Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Sebelumnya, semua outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izin usahanya lantaran adanya pelanggaran. (JOS)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved