Holywings Jakarta

Pemprov DKI Didesak Audit Pajak Holywings

Pajak Holywings diduga dimanipulasi, karena semula terdaftar sebagai restoran, tapi faktanya menjadi tempat hiburan.

Warta Kota/ Miftahul Munir
Holywings Tanjung Duren di Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022) disegel petugas 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mendesak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk mengaudit pajak Holywings Group.

Dia menduga pajak Holywings dimanipulasi, karena semula terdaftar sebagai restoran, tapi faktanya menjadi tempat hiburan.

“Ini jelas merugikan pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dan sudah ada indikasi pidana, jadi harus diproses,” kata Taufik kepada wartawan di DPRD DKI, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, pajak restoran lebih rendah dibanding tempat hiburan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Pada pasal 7 ayat 10 dijelaskan, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music) dan sejenisnya mencapai 25 persen.

Baca juga: Pria Bercucu Satu Ini Bingung Cari Kerja Setelah Holywings Ditutup Anies

Sedangkan pajak restoran hanya 10 persen, sehingga ada selisih 15 persen pajak yang kemungkinan tidak disetorkan kepada pemerintah.

“Terus 15 persennya bagaimana? Ini harus diperiksa. Saya minta BPRD DKI cermat. Ini terkait PAD DKI, jadi jangan main-main, lah,” ungkap dia.

Baca juga: Holywings Pondok Indah Belum Disegel, Disparekraf DKI Lakukan Pengecekan

Kata dia, BPRD DKI harus mengaudit secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai dengan perizinannya.

Pria yang juga menjadi Ketua Kahmi Jaya ini akan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI dan BPRD DKI memeriksa sejak kapan Holywings di Jakarta membuka gerainya.

“Ini harus tahu. Karena terkait terutang pajak Holywings. Kalau objek pajak restoran, tapi hiburan itu ada hitungan pajaknya. Kami bicara sesuai Perda,” ungkap dia.

Baca juga: Gus Nadirs Sesalkan Holywings Ditutup, Karyawannya Akan Nganggur: Mereka Juga Manusia Punya Keluarga

“Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani mempertanyakan status Holywings yang dianggap tidak jelas.

Pasalnya berdasarkan informasi yang diperoleh, Holywings dianggap tidak jelas lantaran antara tampilan dan pajak yang dibayarkan berbeda.

“Justru kami mau tahu, Holywings ini restoran atau hiburan sih. Karena setahu saya pajaknya itu kan restoran, tapi action dia hiburan,” ungkap Hana, Minggu (26/6/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved