SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Selasa 28 Juni 2022 di Jabodetabek, Termasuk Biaya Perpanjangan

Simak lokasi SIM Keliling hari ini di Jabodetabek, Selasa 28 Juni 2022. Dilengkapi dengan biaya perpanjangan SIM

Istimewa
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak lokasi SIM Keliling hari ini di Jabodetabek, Selasa 28 Juni 2022. Dilengkapi dengan biaya perpanjangan SIM

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling Jakarta bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jadwal mobil SIM Keliling Jakarta akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Simak pula layanan mobil SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.

Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakata, Selasa 28 Juni Hanya untuk Pelat Genap Bisa Lewat di 25 Ruas Jalan

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling yang dikutip Wartakotalive.com, Selasa (28/6/2022) :

DKI Jakarta

Jakarta Timur :

- Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat :

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Polri akan Tilang Pesepada Motor Naik ke JLNT Casablanca

Bogor

Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

Pospol Pinang, Cipondoh

Jam pelayanan: 08.00 - 17.00

Tangerang Selatan

Pamulang Square

08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

ITC BSD

08.00-13.00 WIB

Depok

1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Mega Bekasi Hypermall

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

(*) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved