Berita Jakarta

Anies Ganti 22 Nama Jalan, 5 Ribu Warga Jakarta Perbarui KTP-el, Dukcapil Akan Jemput Bola

Anies Baswedan mengatakan pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. 

Pergantian data di sertifikat gratis

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono mengatakan sertifikat atas tanah dengan dokumen lama dipastikan masih berlaku.

Sebelumnya perubahan nama sejumlah ruas jalan di Jakarta membuat masyarakat khawatir dengan dokumen lama yang dimiliki saat ini.

“Kami siap mendukung reformasi ini. Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah,” ujar Dwi Budi, di Balai Kota Jakarta,Senin (27/6/2022).

Meski demikian masyarakat yang ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah dipersilakan dan tidak akan ada tambahan biaya.

Baca juga: Anies Baswedan Tenangkan Warga Jakarta, tak Panik Soal Perubahan 22 Nama Jalan karena tak Membenani

Para petugas BPN DKI Jakarta dipastikan sudah mendapat sosialisasi dan mengikuti Keputusan Gubernur itu untuk kepentingan masyarakat.

“Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan,” jelasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perubahan nama yang terjadi pada sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak membebani masyarakat.

“Kali ini kami ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani,” ujar Anies.

Baca juga: Politisi PSI tak Setuju Perubahan 22 Nama Jalan, Anggap Sosialisasi Minim Bikin Warga Bingung

Nantinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan proaktif serta bertahap melakukan perubahan berdasar wilayah terkait proses penerbitan dokumen yang baru.

Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW yang disertai dengan penarikan dokumen lama.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia. 

Anies pastikan perubahan nama jalan tak bebani rakyat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perubahan nama di sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak membebani masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Anies saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved