Nama Jalan Berubah

5.637 Warga DKI Harus Ganti KTP Eelektronik Akibat Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

Akibat perubahan 22 nama jalan di Jakarta sebanyak 5.637 warga DKI Jakarta harus ganti KTP Elektronik

warta kota/alfian firmansyah
Pemprov DKI mengganti nama Jalan Kebon Kacang Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan nama tokoh setempat Muhammad Mashabi. Akibat perubahan 22 nama jalan di Jakarta sebanyak 5.637 warga DKI Jakarta harus mengganti KTP Elektronik mereka 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 5.637 warga Jakarta terpaksa harus memperbarui atau mengganti KTP elektroninya sebagai buntut perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.

Perubahan 22 nama jalan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 566 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

“Kami berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk ketersediaan blanko KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak). Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yg terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 WK,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin pada Selasa (28/6/2022).

Budi mengatakan, secara serentak pihaknya akan melakukan layanan jemput bola di enam wilayah di Ibu Kota mulai Rabu (29/6/2022). Hal ini buntut perubahan 22 nama jalan di Jakarta yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu.

Kata dia, layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap masyarakat yang ingin merubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.

Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door dilakukan berkelanjutan dengan berpindah lokasi secara acak tiap hari, hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru.

Baca juga: Ariza Tampung Pro Kontra Perubahan Nama Jalan, Berhubung Banyak yang Menolak Janji akan Evaluasi

“Kami juga mengimbau jajaran di Dukcapil agar bisa memberikan pelayanan prima yang cepat, akurat dan tuntas, terutama pada momentum perubahan nama jalan di enam wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi.

“Harapannya perubahan data di kolom alamat pada KTP-el, KIA dan KK tersebut untuk segera dapat disesuaikan sesuai dengan penaman jalan yang baru dengan nama tokoh Betawi,” lanjutnya.

Menurut dia, produk Dukcapil merupakan layanan dasar untuk dapat meneruskan pada layanan lainnya. Dia meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan jemput bola ini dengan baik.

Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel Datangi Rumah Warga Perbarui Data Kependudukan Terkait Perubahan Nama Jalan

“Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya,” imbuhnya.

Budi juga berpesan kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan ada praktik pungutan liar atau pungli dalam kepengurusan administrasi kependudukan tersebut. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan itu dengan baik.

“Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas,” tegasnya.

Baca juga: Wagub DKI Ariza Akui Keputusan Pengubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut.

“Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” ucapnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved