Suap Izin Usaha Tambang

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming yang Tidak Terima Ditetapkan Tersangka

Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani Maming berencana mempraperadilamnkan KPK karena status tersangkanya. KPK klaim siap hadapi.

istimewa
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming berencana mempraperadilankan KPK terkait kasus tersangka yang diterimanya atas kasus korupsi izin usaha tambang di TanaH Bumbu. Atas hal ini, KPK mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan. 

Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut.

Baca juga: KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri, Pihak Imigrasi Bilang Statusnya Sudah Tersangka

Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait hal ini Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi tersangka kasus suap korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan yakni Mardani H Maming.

Hal tersebut disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua BPP HIPMI ini sendiri  berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mempersiapkan bukti yang diperlukan.

Baca juga: Mardani Maming: Hipmi akan Jadi Barometer di 2024, tapi Jokowi Jangan Cepat-cepat Meninggalkan Kita

PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani H Maming

“Alangkah baiknya disamping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani H Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman.

Warga NU ini mengaku, sangat prihatin jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendum. 

“Saya sebagai warga NU, mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri, kami sebagai warga NU merasa prihatin,” papar Gus Luqman.

Baca juga: Mardani Maming: Hipmi akan Jadi Barometer di 2024, tapi Jokowi Jangan Cepat-cepat Meninggalkan Kita

Gus Luqman berharap, Mardani Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini.

Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai Bendum. 

“Tapi kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri ya tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” kata Gus Luqman.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved