Sanksi ke Holywings

KNPI DKI Jakata Berharap Sanksi Berjenjang kepada Holywings Dapat Meredam Polemik di Masyarakat

KNPI DKI Jakarta berang dengan promosi miras yang dilakukan Holywings Indonesia dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menerima KNPI DKI Jakarta dan SAPMA PP, di Balai Kota DKI pada Senin (27/6/2022). Kedatangan organisasi kepemudaan itu guna mendesak Pemprov DKI agar memberikan sanksi tegas kepada Holywings usai mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras. 

Usai berdiskusi, Ariza mengatakan kedatangan mereka ke kantornya untuk meminta Pemprov DKI Jakarta agar menindak dan memberikan sanksi tegas kepada Holywings.

“Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu kafe ini memang sempat melakukan promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (27/6/2022).

Menurut Ariza, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Holywings Indonesia.

Sebab, pemberian sanksi diberikan berjenjang dari surat teguran pertama, kedua dan ketiga hingga pencabutan TDUP.

Hingga kini Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran pertama kepada Holywings pada Kamis (22/6/2022), lalu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Di sisi lain, Holywings sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan telah menghapus promosinya yang ada di Instagram.

“Jadi pemprov mengambil langkah langkah sesuai aturan. Kami sangat mengerti memahami di masyarakat dan meminta agar Holywings segera ditutup,” kata Ariza.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved