Sanksi ke Holywings
KNPI DKI Jakata Berharap Sanksi Berjenjang kepada Holywings Dapat Meredam Polemik di Masyarakat
KNPI DKI Jakarta berang dengan promosi miras yang dilakukan Holywings Indonesia dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta berang dengan promosi miras yang dilakukan Holywings Indonesia dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.
KNPI DKI Jakarta menilai perbuatan mereka bisa meresahkan umat beragama di Tanah Air.
Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman menyatakan, pihaknya tidak dapat mentoleransi adanya kasus SARA di Ibu Kota.
Sebagai wadah dari organisasi kepemudaan (OKP), Akbar menyampaikan keluh kesah ini kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kami berangkat dari kepemudaan, sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik," kata Akbar usai menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Senin (27/6/2022).
Akbar menerangkan bahwa Ariza sudah menyampaikan soal mekanisme pemberian sanksi kepada Holywings yang mengacu pada Pergub Nomor 18 tahun 2018.
Baca juga: Dicabut atau Tidaknya Izin Usaha Holywings, Pemprov DKI Koordinasi dengan Polda Metro
Baca juga: Wagub DKI Ariza Jelaskan Butuh Langkah yang Sesuai Aturan untuk Bisa Mencabut Izin Kafe Holywings
Baca juga: Desakan Penutupan Holywings Meluas, Manajemen Singgung Nasib 3.000 Karyawan, Janji akan Lebih Baik
Dia berharap, pemberian sanksi secara berjenjang yang diawali surat teguran pertama dapat meredam polemik di masyarakat, karena sanksi diberikan sesuai aturan yang ada.
"Kami berharap kedatangan ini menjadi salah satu obat untuk membuat situasi menjadi lebih tenang, karena kita sebetulnya sudah cukup dengan kasus SARA,” terang Akbar.
Menurut Akbar, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar promosi produk yang dilakukan tetap mengedepankan norma di masyarakat.
Jangan sampai promosi yang dilakukan justru melukai umat beragama.
“Ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha resto dan bar, janganlah kita berpikir menggampangkan suatu hal dengan kepentingan pribadi,” ucap Akbar.
BERITA VIDEO: Dagangan Tumpah Tersenggol Truk
Seperti diketahui, organisasi kepemudaan menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (27/6/2022).
Organisasi yang datang adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta dan Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) serta PDK Kosgoro.
Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Usai berdiskusi, Ariza mengatakan kedatangan mereka ke kantornya untuk meminta Pemprov DKI Jakarta agar menindak dan memberikan sanksi tegas kepada Holywings.
“Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu kafe ini memang sempat melakukan promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (27/6/2022).
Menurut Ariza, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Holywings Indonesia.
Sebab, pemberian sanksi diberikan berjenjang dari surat teguran pertama, kedua dan ketiga hingga pencabutan TDUP.
Hingga kini Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran pertama kepada Holywings pada Kamis (22/6/2022), lalu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Di sisi lain, Holywings sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan telah menghapus promosinya yang ada di Instagram.
“Jadi pemprov mengambil langkah langkah sesuai aturan. Kami sangat mengerti memahami di masyarakat dan meminta agar Holywings segera ditutup,” kata Ariza.