Holywings
Wagub DKI Ariza Jelaskan Butuh Langkah yang Sesuai Aturan untuk Bisa Mencabut Izin Kafe Holywings
KNPI DKI Jakarta dan SAPMA PP geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Senin (27/6/2022).
Penulis: Sigit Nugroho | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta dan Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (27/6/2022).
Kedatangan mereka diterima oleh Ariza.
Usai berdiskusi, Ariza mengatakan bahwa kedatangan mereka ke kantornya untuk meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menindak dan memberikan sanksi tegas kepada Holywings.
"Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu, kafe ini memang sempat melakukan promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (27/6/2022).
Baca juga: Desakan Penutupan Holywings Meluas, Manajemen Singgung Nasib 3.000 Karyawan, Janji akan Lebih Baik
Baca juga: Asphija Mempertanyakan Status Holywings yang Tidak Jelas, Restoran atau Tempat Hiburan ?
Baca juga: Holywings Bukan Milik Hotman Paris dan Nikita Mirzani, Ternyata Ini Dia Pemiliknya
Menurut Ariza, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa begitu saja mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Holywings Indonesia.
Sebab, pemberian sanksi diberikan berjenjang dari surat teguran pertama, kedua, dan ketiga hingga pencabutan TDUP.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran pertama kepada Holywings pada Kamis (22/6/2022).
Itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
BERITA VIDEO: Detik-Detik Bocah Enam Tahun Gagalkan Aksi Perampasan HP di Parkiran Rumah Ibadah Terekam CCTV
Di sisi lain, Holywings sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan telah menghapus promosinya yang ada di Instagram.
“Jadi, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah langkah sesuai aturan. Kami sangat mengerti memahami di masyarakat dan meminta agar Holywings segera ditutup,” kata Ariza.
“Tetapi untuk mencapai ke situ perlu ada langkah langkah sesuai aturan Pergub yang ada, yaitu tehuran pertama tujuh hari setelah dikeluarkan dari 23 sampai tanggal 30 Juni. Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings,” lanjut Ariza.
Dalam kesempatan itu, Ariza juga menyayangkan langkah promosi yang dilakukan Holywings dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.
Seperti diketahui, Muhammad adalah figur yang sangat dihormati umat muslim, sedangkan Maria identik dengan tokoh yang dimuliakan jemaat nasrani.
Arisa berharap, kafe lainnya tidak melakukan hal serupa seperti Holywings.