Senin, 8 Juni 2026

Minyak Goreng

Cuma Perlu 6 Langkah, Berikut Cara Pedagang Daftar Jual Minyak Goreng Rp14.000 Perkg

Pemerintah membuka peluang pedagang eceran dan toko sembako untuk menjual minyak goreng murah seharga Rp14.000 perkg. Berikut caranya

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Warta Kota
cara jual minyak goreng murah 

5. Terima minyak goreng dari distributor

Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah dengan meng-klik “Terima”pada SIMIRAH 2

Jual minyak goreng 3
Cara jual minyak goreng murah

6. Cetak QR Code

Setelah itu penjual atau pengecer dapat mencetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli minyak goreng curah.

Penjualan minyak goreng bisa dilakukan dengan Aplikasi PeduliLindungi atau NIK dari KTP pembeli.

Apabila menggunakan PeduliLindungi penjualan tinggal meminta pembeli menscan barcode yang tersedia. Apabila warna hijau keluar maka pembeli dinyatakan layak membeli minyak goreng seharga Rp14.000 perkilogram (kg).

Sementara penjualan menggunakan NIK, penjual wajib mencatat NIK dari KTP pembeli.

Satu pembeli maksimal membeli 10 kilogram (kg) minyak goreng.

jual Migor murah
Cara jual minyak goreng murah

Pemerintah Kendalikan Perdagangan Minyak Goreng

Pada ungghannya di instagram, Luhut menjelaskan permasalahan minyak goreng ini tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia.

Hal itu memicu kenaikan berbagai harga komoditas.

Maka dari itu, Luhut bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng ini.

Utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen.

Diharapkan, cara ini bisa membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 ini akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved