Minyak Goreng
Cuma Perlu 6 Langkah, Berikut Cara Pedagang Daftar Jual Minyak Goreng Rp14.000 Perkg
Pemerintah membuka peluang pedagang eceran dan toko sembako untuk menjual minyak goreng murah seharga Rp14.000 perkg. Berikut caranya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Semua pedagang pengecer dan toko sembako berpeluang menjual minyak goreng curah seharga Rp14.000 hingga Rp15.500. Cara daftar menjual minyak goreng murah hanya perlu enam langkah.
Selain mengatur pembelian, pemerintah juga mengatur penjualan minyak goreng curah seharga Rp14.000 hingga Rp15.500.
Di hari pertama uji coba penjualan minyak goreng curah seharga Rp14.000 pada Senin (27/6/2022), sejumlah pedagang, pengecer, dan toko sembako sudah terdaftar di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Jakarta tercatat ada 1.001 toko sembako dan pedagang yang menjual minyak goreng curah seharga Rp14.000.
Namun, peluang untuk pedagang lain menjual minyak goreng seharga Rp14.000 pun masih terbuka.
Berikut Wartakotalive.com rangkum cara mendaftarkan toko sembako penjualan minyak goreng Rp14.000.
1. Penjual harus mendaftar di website Simirah2
Pengecer atau penjual minyak goreng bisa melakukan pendaftaran di website www.simirah2.kemenperin.go.id/register.
Kemudian login ke website SIMIRAH 2. Nantinya penjual akan menemukan QR Code
2. Dapat Email Akses
Setelah mendaftar, pengecer atau penjual minyak goreng curah akan mendapatkan email akses untuk Login di website Simirah.
3. Login ke Simirah
Setelah mendapatkan email akses, pengecer atau penjual minyak goreng curah bisa login ke website tersebut dan akan mendapatkan QR Code.
4. Cetak QR Code
Kemudian pedagang atau pengecer minyak goreng curah diwajibkan mencetak QR Code untuk melakukan penjualan minyak goreng curah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/cara-jual-minyak-goreng-murah.jpg)