Alvin Lim Tak Hadir Sidang Lagi, Majelis Hakim Persilakan JPU Jemput Paksa

Alvin Lim, kembali tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Istimewa
Persidangan kasus pemalsuan dokumen Allianz di PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Alvin Lim, Senin (27/6/2022). Alvin Lim sendiri tidak hadir sidang untuk kedua kalinya. Sehingga majelis hakim mempersilakan JPU melakukan jemput paksa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Alvin Lim, terdakwa dugaan perkara pemalsuan dokumen perusahaan suransi Allianz tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memutuskan agar jaksa penuntut umum melakukan tindakan penjemputan secara paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm itu.

Sebab majelis hakim menilai Alvin Lim tidak kooperatif. Dimana sudah dua kali tidak hadir pada persidangan diagendakan.

"Oleh karena (terdakwa) dua kali tidak hadir, maka saya putuskan untuk dilakukan jemput paksa," tegas Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (27/6/2022).

Pernyataan majelis hakim itu setelah adanya permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai JPU Syahnan Tanjung.

"Kami meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan panggil paksa kepada terdakwa (Alvin Lim)," ucap Syahnan.

Baca juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Allianz Ditunda, Alvin Lim Tidak Hadiri Sidang

"Baik, permohonan saudara (JPU) kami kabulkan ya," jawab Ketua Majelis Jakim Arlandi Triyogo.

Saat majelis hakim belum lagi selesai bicara, Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum Alvin Lim menyela bahkan kliennya tidak hadir karena sakit.

Baca juga: Demo di Kejagung, Laskar Merah Putih Tuntut Tangkap dan Penjarakan Advokat Alvin Lim

"Izin Yang Mulia klien kami melampirkan surat permohonan sakit Yang Mulia," ucap Kusuma sembari maju menyerahkan lembaran kertas ke majelis hakim.

"Alamatnya dimana ini," tanya majelis hakim. Dengan spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

Syahnan Tanjung yang menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Kasus Lamanya Kembali Disidangkan, Alvin Lim Sebut Ada Oknum Mafia Hukum yang Ingin Dia Dipenjara

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit di saat persidangan," kata Syahnan Tanjung.

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspons oleh Arlandi Triyogo yang mengaku pernah menjadi salah satu hakim pada persidangan kasus ini sebelumnya.

"Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin Lim) besok bisa sidang (di perkara yang lain)," sindir Ketua Majelis Hakim sambil memperlihatkan tumpukan berkas kasus tersebut. 

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kepada majelis hakim terkait masih dipergunakannya register berkas perkara yang lama dalam register persidangan tersebut.

Dijelaskan majelis hakim bahwa perkara ini belum ada  putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau dibebaskan.

"Ini bukan nebis in idem, sebagamana diatur pasal 77 KUHP. Kalau sudah dipidana lalu diajukan kembali, itu tidak boleh. Sementara dalam perkara ini belum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak," tegas Arlandi.

Baca juga: Sudah Inkracht di Tingkat MA, Alvin Lim Klaim Tak Bersalah dalam Kasus Penipuan

"Jaksa sesuai kewenangannya, pasal 14 KUHAP mengajukan tuntutan, ini demi kepentingan hukum," katanya.

Penjelasan dan penegasan majelis hakim atas konstruksi perkara hukum tersebut membantah keterangan sebelumnya yang menyebut kasus ini sudah inkrah.

Sebelumnya Alvin Lim dalam berbagai kesempatan menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi atas kasus yang sudah inkrah.

Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa, saat dicegat wartawan tidak berkomentar banyak.

Dia menyayangkan persidangan karena keberatannya tidak diterima majelis hakim.

Baca juga: Alvin Lim Dampingi Para Korban Mafia Tanah Mengadu ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil

"Keberatan kami dibilang disuruh di pledoi. Harusnya langsung diterima saja keberatan kami. Adapun masalah nomor register yang lama dipakai, menurut kami itu cacat administrasi," ujar Kusuma.

Diketahui, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian uraian singkat dakwaan di SIPP PN Jaksel itu.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. 

Baca juga: Berkaca Negara Maju, Alvin Lim Usulkan Kewenangan Penyidikan Polri Dilimpahkan kepada Kejaksaan

Lalu Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi.

Namun sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. 

Sidang ini digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6/2022).

Demikian dijelaskan Humas PN Jaksel, Haruno Patriyadi kepada wartawan.

Haruno menjelaskan, perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis.

Baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.

Baca juga: Persunting Phioruci Pangkaraya, Alvin Lim Resmi Akhiri Masa Lajang

"Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.

Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

"Artinya, secara administrasi masih mentah, belum lengkap. Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan Kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelasnya.

Ia menambahkan, jika dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap sehingga perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, berkasnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan.

"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved