Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PedulilLindungi Atau NIK, Sosialisasi Mulai 27 Juni 2022

Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

KOMPAS IMAGES
Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai syarat masyarakat membeli minyak goreng. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai syarat masyarakat membeli minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.

Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan."

"Untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” kata Luhut pada konferensi pers secara virtual, Jumat (25/6/2022).

Luhut melanjutkan, setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Berharap Tiga Capres Rekomendasi Nasdem Tak Berubah, Surya Paloh: Tapi Siapa yang Bisa Memastikan?

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari, dan dijamin bisa diperoleh dengan HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” ujarnya.

Baca juga: Soal Capres PDIP, Megawati: Masih Dua Tahun, Boleh Dong Saya Umpetin Terus

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut merasa masalah minyak goreng ini tidak terlepas dari masalah yang sedang dihadapi dunia, yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas.

Untuk itu, ia bersama kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini, terutama soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen.

Baca juga: Megawati: Saya Heran Juga Loh, Jokowi Padahal Kurus Ya, tapi Kok Bisa Sih Tahan Banting Banget?

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah."

"Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya."

"Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tutur Luhut.

Baca juga: M Kece Peluk Irjen Napoleon Bonaparte di Depan Hakim: Demi Pancasila, Damai Umat Beragama Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved