Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PedulilLindungi Atau NIK, Sosialisasi Mulai 27 Juni 2022
Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
KOMPAS IMAGES
Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai syarat masyarakat membeli minyak goreng.
Luhut mengatakan, pemerintah juga telah membentuk task force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru ini kepada masyarakat.
Tim ini nantinya menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita. (Larasati Dyah Utami)
Tags
Luhut Binsar Pandjaitan
minyak goreng
minyak goreng curah
PeduliLindungi
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Rekomendasi untuk Anda