Pencabulan Anak

Polisi Ringkus Marbot di Depok yang Cabuli Sejumlah Bocah dengan Modus Ruqyah

Oknum marbot masjid di Depok bernisial AS (47) diduga telah mencabuli sejumlah remaja laki-laki

Redbubble
Ilustrasi pelecehan terhadap anak 

Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korbannya Lebih dari Satu

AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan hasil penyelidikan sementara ternyata ada dua korban lain dari tindakan bejat pelaku.

"Ketika kami dalami ternyata ada dua korban lagi, dari dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan," ujar Yogen pada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (24/6/2022).

"Jadi total korban sementara ada tiga, yang melapor baru satu," sambungnya.

Baca juga: Sikapi Kasus Pencabulan Anak, Wakil Ketua KAI Jakbar:Nilai KPAI Harus Sering Turun ke Masyarakat

Yogen mengatakan, dua korban yang lain mendapat perlakuan yang sama seperti korban yang masih berusia 13 tahun.

Namun untuk modus yang digunakan pelaku terhadap dua korban lainnya ini, Yogen mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih kami dalami (terkait modus) ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama," ungkapnya.

Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Marbot Masjid di Depok yang Cabuli Sejumlah Bocah Dikenal Sopan oleh Warga, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/06/24/oknum-marbot-masjid-di-depok-yang-cabuli-sejumlah-bocah-dikenal-sopan-oleh-warga?page=all.
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved