Pencabulan Anak

Polisi Ringkus Marbot di Depok yang Cabuli Sejumlah Bocah dengan Modus Ruqyah

Oknum marbot masjid di Depok bernisial AS (47) diduga telah mencabuli sejumlah remaja laki-laki

Redbubble
Ilustrasi pelecehan terhadap anak 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Polisi menangkap oknum marbot masjid di Depok bernisial AS (47) yang diduga mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Perbuatan bejat itu dilakukan AS di ruangannya yang masih berada di area masjid tersebut.

Modusnya mengajak korban dengan dalih akan diruqyah atau dibacakan ayat suci. Namun nyatanya pelaku mencabuli korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pelaku baru sekitar tujuh bulan menjadi marbot di masjid di Depok tersebut.

"Jadi pelaku ini orang Sukabumi, kemudian mendaftar di situ bertugas sebagai marbot sudah sekira tujuh bulan," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).

Yogen mengatakan selama tujuh bulan bekerja, pelaku dikenal warga sebagai sosok yang baik dan sopan.

Baca juga: TERKUAK, Tahanan Kasus Pencabulan yang Tewas Sempat Disiksa hingga Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

"Selama ini warga memang mengenal pelaku sebagai orang yang baik ya, dari ibadahnya, cara bergaulnya dengan masyarakat dianggap baik ya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, tidak ada warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku selama bekerja menjadi marbot masjid ini.

Yogen menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan alasan ingin meruqyah korban.

 "Dia ini memang dikenal warga sekitar jadi memiliki kemampuan seperti meruqyah," ungkapnya.

Baca juga: Begini Tampang Tukang Siomay yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa

"Terlapor mengajak korban ke salah satu ruangan masjid tersebut yang biasanya digunakan untuk beristirahat oleh terlapor untuk di ruqyah," timpalnya.

Alih-alih diruqyah, pelaku malah membuka celana dan menghisap kemaluan korban.

"Terlapor membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," bebernya.

Setelah itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

Baca juga: Firmansyah Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Proses Pemeriksaan Ustaz yang Cabuli Bocah

"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.

Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korbannya Lebih dari Satu

AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan hasil penyelidikan sementara ternyata ada dua korban lain dari tindakan bejat pelaku.

"Ketika kami dalami ternyata ada dua korban lagi, dari dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan," ujar Yogen pada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (24/6/2022).

"Jadi total korban sementara ada tiga, yang melapor baru satu," sambungnya.

Baca juga: Sikapi Kasus Pencabulan Anak, Wakil Ketua KAI Jakbar:Nilai KPAI Harus Sering Turun ke Masyarakat

Yogen mengatakan, dua korban yang lain mendapat perlakuan yang sama seperti korban yang masih berusia 13 tahun.

Namun untuk modus yang digunakan pelaku terhadap dua korban lainnya ini, Yogen mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih kami dalami (terkait modus) ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama," ungkapnya.

Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Marbot Masjid di Depok yang Cabuli Sejumlah Bocah Dikenal Sopan oleh Warga, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/06/24/oknum-marbot-masjid-di-depok-yang-cabuli-sejumlah-bocah-dikenal-sopan-oleh-warga?page=all.
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved