Nama Jalan Berubah

Nama Jalan Berubah, Warga Cuek tak Mau Ubah Data Alamat Rumah dan Kantor

Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menunggu warganya yang mau mengganti data, terkait perubahan nama jalan. Ternyata malah tak ada.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Nur Ichsan
Ilustrasi - Pemprov DKI mengganti nama 22 jalan menjadi nama tokoh betawi. Sayang banyak warga yang tetap cuek, mereka tak mau menggurus perubahan data alamat rumah, kantor, atau ruko yang ada di daerah tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menunggu warganya untuk mengurus perubahan data alamat terkait nama jalan yang berubah.

Ternyata, hingga saat ini belum ada warga yang mengajukan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman.

Baca juga: Sunan Kalijaga Dampingi HAMI Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama

"Sampai saat ini untuk Jakarta Selatan belum ada pengajuan atau permohonan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan," katanya, Jumat (24/6/2022).

Nurrahman mengatakan, jika pelayanan dokumen seiring perubahan nama jalan ini mudah sehingga warga tidak usah ragu untuk ubah data.

Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan siap memberikan layanan ubah data seiring pergantian nama jalan.

"Secara prinsip Dukcapil Jakarta Selatan siap melaksanakan pelayanan tersebut (ubah data)," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (24/6/2022).

Ia menuturkan, pihaknya sudah membuka loket pelayanan di kelurahan yang nama jalannya diubah.

Diketahui, ada empat nama jalan di Jakarta Selatan yang diganti, yakni Kecamatan Pancoran, Jagakarsa, dan Pasar Minggu.

Nantinya, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berkoordinasi serta melaporkan kepada
Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

"Sehingga dinas mengetahui dan memonitor terkait pelayanan perubahan nama jalan tersebut," ujar Nurrahman.

Ia memastikan, pelayanan perubahan data pergantian nama jalan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Seluruh pelayanan Dukcapil gratis, termasuk terkait perubahan nama jalan ini," kata dia.

Baca juga: Sedih, Rina Hasyim Kenang Pertemuan Pertamanya dengan Mendiang Rima Melati Saat Masih Sama-sama Muda

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi.

Perubahan nama itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved