Kriminalitas
Lima dari 9 Begal Anggota Damkar Ditangkap, Berikut Peran dan Identitasnya
Polisi ringkus 5 pelaku begal petugas damkar di Gambir, 4 lainnya masih dalam pengejaran.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap lima dari sembilan pelaku begal terhadap petugas damkar di Gambir, Jakarta Pusat.
- Empat pelaku lainnya masih buron.
- Korban diserang dan dirampas motor serta ponselnya.
- Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari menyerang hingga menjual barang hasil kejahatan.
- Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak lima pelaku pembegalan terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Pusat berhasil diringkus polisi.
Meski demikian, aparat masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lima orang pelaku yang ditangkap yakni FR (38), RS (25), RA (19), HJ (29), RO (22). Lalu, identitas empat orang lainnya yang berstatus DPO yakni pelaku dengan inisial Z, J, C dan FJ.
Korban dalam kasus ini adalah Bimo Margo Hutomo (30) yang menjadi sasaran aksi kejahatan di kawasan Cideng, Gambir.
Para pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4/2026).
"Kejadian yang viral yaitu begal di Gambir sudah kita identifikasi dan sampai saat ini kita kantongi sembilan nama. Yang kita amankan ada lima (pelaku)," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026).
"Dan yang masih dalam pengejaran itu ada empat orang," lanjutnya.
Baca juga: 5 Begal Petugas Damkar Ditangkap Saat Pesta Obat Terlarang di Hotel, Positif Narkoba
Dari sembilan pelaku yang terlibat, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
FR disebut sebagai pelaku yang menabrak korban, memukul kepala korban, sekaligus menjual sepeda motor Honda Scoopy milik Bimo.
Sementara itu, FJ berperan memukul korban dan membawa kabur sepeda motor. Pelaku berinisial Z turut melakukan kekerasan dengan melempar batu, sekaligus menerima bagian dari hasil penjualan kendaraan.
Pelaku HJ diketahui ikut memukul korban dan mengambil telepon genggam milik korban. C juga menerima bagian dari hasil penjualan motor.
Adapun RO berperan menjual handphone milik korban, sedangkan RS, RA, dan J turut menikmati hasil penjualan motor tersebut.
Roby menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak peristiwa pembegalan pada 2 April 2026. Polisi kemudian mengamankan lima pelaku yang saat itu berada di satu lokasi bersama sejumlah orang lainnya.
"Kita mendapatkan lima dari sembilan, yang kebetulan lima orang ini bersama dengan delapan saksi lainnya sedang berada di sebuah hotel di Jakarta Utara," jelas Roby.
Saat penggerebekan berlangsung, kelima pelaku diketahui tengah bersama enam perempuan dan dua pria lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh pria yang berada di lokasi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
| Penadah Ponsel Curian Pakai Aluminium Foil untuk Hilangkan Jejak Pelacakan |
|
|---|
| Polisi Ringkus 3 Penadah Hape Curian di Bekasi, Modus Ngaku dari Apple |
|
|---|
| Perkara Utang Obat, Pasutri Pemilik Apotek di Bekasi Disekap Debt Collector |
|
|---|
| Nenek 65 Tahun Ditusuk Tetangga Saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga ODGJ |
|
|---|
| 2 Pria yang Diduga Memukuli Wakil Ketua Umum PSI Bro Ron di Menteng Jakarta Pusat Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Jakpus-AKBP-Roby-Heri-Saputra-dan-anggota-Damkar-Bimo-Margo-Hutomo.jpg)