Ibu Muda

Muksin Andalkan Wajah Ganteng dan Badan Tegap untuk Perdaya Ibu Muda yang Kesepian Lewat Facebook

Seorang pengangguran bernama Muksin ditangkap polisi Polsek Neglasari karena memperdaya ibu-ibu muda di Facebook.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Muksin Andalkan Wajah Ganteng dan Badan Tegap untuk Perdaya Ibu Muda yang Kesepian Lewat Facebook
warta kota/gilbert sem sandro
Muksin, pengangguran berusia 42 tahun yang kerap memperdaya ibu-ibu muda yang kesepian lewat Facebook.

4. Danau Cipondoh, kerugian telepon seluler.

5. Kalideres, kerugian telepon seluler.

6. Cengkareng, kerugian telepon seluler.

7. Kolam Renang, Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB.

Ilustrasi ibu muda.
Ilustrasi ibu muda. (istimewa)

"Kami sedang mencari korban-korban dan laporan polisinya dan sudah ada dua korban yang ketemu dan membuat laporan Polisi di Polsek Benda," ucap Putra.

Sebelumnya diberitakan, nasib malang melanda ibu muda, MA (36) yang menjadi korban penipuan di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Setelah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun, ibu dua anak tersebut berniat mencari teman pria melalui aplikasi sosial media Facebook

Dari aplikasi tersebut, MA kemudian berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu).

Setelah kenal dan berkomunikasi secara intens selama dua pekan via Facebook, mereka kemudian melakukan pertemuan di salah satu mall di sekitar Garden City Boulevard Cakung, 11 Juni 2022.

Kemudian, pelaku mengajak MA untuk bertemu pihak keluarganya yang tinggal di Neglasari, Kota Tangerang, dengan mengendarai sepeda motor milik MA.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan, setibanya di sebuah rumah orangtua yang diakui pelaku, keduanya berjalan kaki dan meninggalkan kendaraan roda dua MA.

"Setelah tiba di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor, namun setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, MA baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," papar Putra.

"Dan ternyata rumah yang dituju itu adalah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku, karena warga sekitar tidak ada yang mengenali pelaku," sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, MA pun mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2017, bernomor polisi B 4301TRX, dua unit telepon seluler.

"Kerugian yang dialami MA ditaksir mencapai Rp 15 juta," ucapnya.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara," jelas Kompol Putra Pratama.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved