Ibu Muda
Muksin Andalkan Wajah Ganteng dan Badan Tegap untuk Perdaya Ibu Muda yang Kesepian Lewat Facebook
Seorang pengangguran bernama Muksin ditangkap polisi Polsek Neglasari karena memperdaya ibu-ibu muda di Facebook.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Seorang pria bernama Muksin tak punya pekerjaan tetap, namun memiliki wajah ganteng dan badan tegap.
Tahu memiliki kelebihan, pengangguran berusia 42 tahun ini memanfaatkannya dengan memperdaya ibu-ibu muda yang kesepian.
Caranya, Muksin berselancar di sosial media (sosmed) Facebook mencari mangsa.
Baca juga: Shin Tae-yong Tergiur Jajal Skuat Muda Persija Jakarta untuk Menghadapi Timnas U-19
Muksin yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penipuan dengan modus berkenalan melalui Facebook dan mengaku sebagai Agus Hermansyah (Indra Wahyu), ternyata telah menjalankan aksi kriminalitasnya hingga 10 kali.
Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, selain MA, terdapat tujuh korban lainnya yang berhasil ditipu oleh Muksin.
Dari 10 kali menjalankan aksinya, Muksin berhasil menipu delapan korban, sedangkan dua lainnya gagal, dan telah beroperasi sejak bulan Mei 2022 lalu.
"Ada total 10 calon korban yang ditipu oleh tersangka, tapi hanya delapan orang korban yang berhasil ditipu daya pelaku, sementara dua lainnya tidak berhasil," ujar Kompol Putra Pratama, Jumat (24/6/2022).
"Tersangka mengaku sudah melakukan modus serupa ke-10 orang, dalam kurun waktu dua bulan terakhir," imbuhnya.
Menurut Putra, seluruh korban dilakukan dengan modus yang sama, yakni dengan cara didekati melalui sosial media Facebook, yang kemudian berlanjut dengan komunikasi intens, hingga diajak bertemu.
"Korban yang disasar adalah ibu-ibu muda yang status sosial media Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat Menilai, Puan Maharani Layak Menjadi Capres PDIP, Harus Kerja Keras Dongkrak Elektabilitas
Menurut Putra, tujuh korban penipuan MA dilakukan pada lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Berikut ketujuh TKP yang digunakan Muksin dalam menjalani aksinya menipu dengan menyasar ibu muda:
1. Kebon Besar, kerugian satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik.
2. Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih.
3. Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih.
4. Danau Cipondoh, kerugian telepon seluler.
5. Kalideres, kerugian telepon seluler.
6. Cengkareng, kerugian telepon seluler.
7. Kolam Renang, Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB.

"Kami sedang mencari korban-korban dan laporan polisinya dan sudah ada dua korban yang ketemu dan membuat laporan Polisi di Polsek Benda," ucap Putra.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang melanda ibu muda, MA (36) yang menjadi korban penipuan di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Setelah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun, ibu dua anak tersebut berniat mencari teman pria melalui aplikasi sosial media Facebook.
Dari aplikasi tersebut, MA kemudian berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu).
Setelah kenal dan berkomunikasi secara intens selama dua pekan via Facebook, mereka kemudian melakukan pertemuan di salah satu mall di sekitar Garden City Boulevard Cakung, 11 Juni 2022.
Kemudian, pelaku mengajak MA untuk bertemu pihak keluarganya yang tinggal di Neglasari, Kota Tangerang, dengan mengendarai sepeda motor milik MA.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan, setibanya di sebuah rumah orangtua yang diakui pelaku, keduanya berjalan kaki dan meninggalkan kendaraan roda dua MA.
"Setelah tiba di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor, namun setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, MA baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," papar Putra.
"Dan ternyata rumah yang dituju itu adalah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku, karena warga sekitar tidak ada yang mengenali pelaku," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, MA pun mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2017, bernomor polisi B 4301TRX, dua unit telepon seluler.
"Kerugian yang dialami MA ditaksir mencapai Rp 15 juta," ucapnya.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara," jelas Kompol Putra Pratama.