Sampah Mandiri
Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan akan Diterbitkan & Diimplementasikan Juni Ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebut tidak ada lagi perusahaan yang buang sampah ke Bantargebang.
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebut tidak ada lagi perusahaan yang buang sampah ke Bantargebang.
Hal itu terjadi, karena penerapan ketat dari peraturan gubernur.
"Peraturan Gubernur (pergub) sudah diterapkan ketat, maka tidak ada lagi perusahaan yang buang sampahnya ke Bantargebang," kata Asep.
Asep berujar bahwa pihaknya masih menggunakan disinsentif.
Selama ini memang masih berupa imbauan, tetapi sejak pergub 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan akan diterbitkan dan implementasi pada Juni ini.
Baca juga: Ariza Ajak Warga Jakarta Atasi Sampah Rumah Tangga Secara Bersama, karena tak Sanggup Sendirian
Baca juga: Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Kurangi Sampah, Dinas LH DKI Gelar Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah
Baca juga: Polsek Cibinong Angkat Puluhan Kilogram Sampah dari Kali Sodetan Situ Karadenan
"Nanti dengan peraturan ini, sampah tidak akan lagi diangkut DLH, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan itu," ujar Asep.
Asep menerangkan bahwa kalau tidak bekerja sama dengan penyedia jasa, sampahnya tidak akan diangkut dan nantinya akan merugikan pihak yang terkait dari sisi ekonomi.
"Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, berupa misal pengenaan pajak lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," terang Asep.
BERITA VIDEO: Ketua Umum Demokrat Temui Surya Paloh
Asep menuturkan bahwa sanksi akan segera mungkin diterapkan.
Nantinya, pihaknya bakal coba sampaikan konsep tersebut dan implementasinya ke gubernur.
"Mereka sudah tidak akan lagi sampahanya diangkut oleh LH. selama ini kan sudin selalu mengangkut sampah di perusahan kawasan, sehingga kalau itu sudah diterapkan secara ketat, maka tidak ada pengangkatan lagi sampah dari sampah," tutur Asep.
Asep memaprakan bahwa akan mulai dikurangi, sejalan dengan pergub itu bakal diperketat dan sudah untuk tidak mengangkut sampah di perusahaan kawasan.
"Penyedia jasa masih sedikit, saya harap dengan implementasi ini ada sejumlah yang bekerja sama dengan pihak kawasan maupun perusahan itu, karena dari ekonomi ini menarik," papar Asep.
