Kapolri Bentuk Tim Peneliti PK Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno, Dipimpin Brigjen
Sambo menjelaskan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim peneliti peninjauan kembali (PK) putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas AKBP Brotoseno.
Hal tersebut menyusul disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020."
Baca juga: Gesit Jalin Koalisi dengan PKS dan Gerindra, Waketum PKB: Bukan Manuver, Cuma Komunikasi
"Terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (22/6/2022).
Sambo menjelaskan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim peneliti berjumlah 12 orang yang berasal dari berbagai satuan kerja.
Baca juga: Megawati Ancam Pecat Kader yang Main Dua Kaki dan Bermanuver, Puan: Bukan Ditujukan untuk Oknum
Tim tersebut bakal diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri, dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," jelasnya.
Sambo menuturkan, tim peneliti tersebut bakal bekerja selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Megawati Ancam Pecat Kader PDIP yang Bermain Dua Kaki, Ganjar Dinilai Bakal Main Cantik
Hasil penelitian bakal segera disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan."
"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri, untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," terangnya.
Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
